JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kebijakan bebas kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension and overloading (ODOL) yang diberlakukan pada 2023 mendatang berdampak terhadap sektor usaha, salah satunya sektor perkebunan kelapa sawit.
Agung Wibowo, Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), pada webinar bertema “Kesiapan Perkebunan Menyiapkan Langkah-Langkah Strategis untuk Mewujudkan Program Bebas Truk ODOL” yang diadakan Forum Jurnalis Sawit (FJS), pada Kamis (8 April 2021).
Dikatakan Agung, industri sawit tentu saja akan mengikuti kebijakan ODOL. Namun, pihaknya berharap kebijakan ini tidak menggerus daya saing industri sawit.
“Perkebunan kelapa sawit tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah itu, 13 provinsi merupakan sentra produsen sawit, seperti Sumatera dan Kalimantan. Selama periode 2019-2020, terdapat beragam hambatan yang menyangkut isu angkutan (logistik). Contohnya, hambatan penerbitan dan perpanjangan Keur (truk kebun & jalan raya). Hambatan ini terutama berdampak di 13 provinsi. Hambatan lainnya berupa denda tilang, larangan masuk jalan tol untuk truk pengangkut CPO,” tambah Agung.
Selanjutnya, Agung menambahkan jika kebijakan ODOL benar-benar diterapkan pada 2023. Industri sawit harus meremajakan 14.628 unit truk per tahun, dengan sasaran truk yang berumur 10 tahun. Biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 10 triliun.
“Kebijakan ini juga akan berdampak terhadap 1.625 perusahaan perkebunan sawit,” lanjutnya.
Selain itu, kata Agung kebijakan ODOL akan menyebabkan biaya angkut/logistik di industri perkebunan melonjak dua kali lipat atau setara dengan Rp 32 triliun per tahun.
“Merespons ini, perusahaan sawit mempersiapkan tambahan jumlah truk dan supir menjadi dua kali dari saat ini,” imbuhnya.
“Dan, perusahaan sawit mempersiapkan dana tambahan untuk modifikasi dan operasional, termasuk mempersiapkan proses loading dan unloading, sehingga tidak terjadi antrean yang panjang. Kami juga minta penambahan lebar jalan maupun kelas jalan sesuai dengan bertambahnya armada truk yang akan beroperasi jika aturan ODOL ini diberlakukan,” tegas Agung.
Untuk menjalankan kebijakan ODOL yang akan diberlakukan pada 2023 mendatang, industri perkebunan kelapa sawit membutuhkan biaya Rp 59 triliun. Dengan rincian, Rp 10 triliun untuk peremajaan armada lama sebanyak 14.628 unit dan pengadaan truk baru sebanyak 70.837 ribu unit senilai Rp 49 triliun.
Kebijakan ODOL juga membuat biaya angkut logistik di industri perkebunan melonjak dua kali lipat menjadi Rp 32 triliun per tahun. Meski penuh tantangan dan butuh banyak biaya, GAPKI tetap melakukan persiapan menuju bebas truk ODOL dengan beragam strategi.
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengutarakan kendaraan muatan lebih hanya salah satu faktor yang mempercepat kerusakan jalan. Penyebab kerusakan jalan lainnya yakni drainase yang buruk, bencana alam dan konstruksi jalan yang tidak sesuai.
“Saya mendesak agar soal konstruksi jalan ini juga perlu diaudit. Jangan-jangan soal kerusakan jalan ini lebih disebabkan soal konstruksi jalan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kerusakan infrastruktur jalan nasional akibat truk ODOL mencapai Rp 43 per tahun. “Ini angka lima tahun yang lalu. Mungkin sekarang hitungannya sudah lebih,” ungkap Djoko.
Kasi PJR Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Dodi Arifianto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menangani menindak tegas kendaraan ODOL.
“Kemarin lusa rapat dengan BPJT. Di ruas tol akan dilakukan operasi ODOL setelah lebaran.
Dalam rangka transparansi penindakan ODOL, Polri 12 Polda telah meluncurkan tilang elektronik. Di ruas-ruas tol dipasang CCTV,” katanya.
Sementara itu, Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal mengatakan, kendaraan ODOL bisa mengurangi daya saing internasional, karena tidak bisa melewati pos lintas batas negara (PLBN). Muatan berlebih juga bisa memperpendek umur kendaraan, serta menimbulkan polusi udara yang berlebihan.
Dijelaskan Risal Wasal, perumusan kendaraan ODOL dilakukan sejak 2017. Pada 2020, dilakukan rapat antara Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Korlantas Polri, serta asosiasi industri untuk membahas aturan ini. Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bebas ODOL 2023,” jelasnya.
Saat ini, pelaksanaan bebas ODOL mulai diterapkan di Tol Jakarta–Bandung. Aturan yang sama juga diberlakukan di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni & Ketapang- Gilimanuk.