JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai sistem pengamananan bersama dan penegakan hukum di lingkungan kerja perusahaan perkebunan anggota Gapki. Penandatanganan MoU dari pihak Polri diwakili Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen Pol Drs Putut Bayu Seno dan GAPKI diwakili Togar Sitanggang, yang berlangsung di Jakarta, Senin (7/11/2017).
Yunita Sidauruk, Ketua Bidang Hukum GAPKI, mengutip pidato yang dibuat Joko Supriyono (Ketua Umum GAPKI) mengatakan pencurian tandan buah segar sawit (TBS) sangat marak terjadi hampir di semua perkebunan kelapa sawit. Pencurian TBS ini tetap terus berlanjut karena penegakan hukum yang masih tidak menimbulkan efek jera.
Dikatakan Yunita, salah satu motif pencurian TBS juga karena luasnya peredaran narkoba yang hingga sampai pada daerah-daerah terpencil. “Bermula dari tidak memiliki uang untuk membeli narkoba, Lalu mencuri TBS. Kemudian dilepas lagi karena nilai benda yang dicuri tidak cukup untuk menahan ataupun memenjarakan oknum karena masih masuk dalam tindakan pidana ringan.”
Kerja sama GAPKI dan Polri ini diharapkan dapat mengurangi tindakan kriminal di lingkungan perkebunan sawit terutama pencurian TBS dan sekaligus memberantas rantai peredaran narkoba di perkebunan kelapa sawit.
Dengan lingkungan yang aman tentunya akan memberikan kenyamanan dalam bekerja dan juga tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Jika perusahaan dapat berjalan dengan aman, maka yang mendapatkan keuntungan juga bukan hanya perusahaan akan tetapi karyawan yang berkerja pada perusahaan dan masyarakat sekitarnya.
Sumber foto: John Siregar (Gapki Bengkulu)