Oleh: Dr. Rosediana Suharto, MSc PhD *
(Bagian Kedua-selesai)
Apakah yang dimaksud dengan phase out of biofuels biofuels, bioliquids or biomass fuels produced from food and feed crops ?
Penghilangan penggunaan biofuels, biomass, and biogass from food and feedstock akan dimulai pada 2020. Di dalam artikel 26 paragraf 2 dari Draf EU RED 12-21 ( terakhir) phase out dinyatakan sebagai berikut :
2. For the calculation of a Member State’s gross final consumption of energy from renewable sources referred to in Article 7 and the minimum share referred to in the first subparagraph of Article 25(1), the share of high indirect land- use change-risk biofuels, bioliquids or biomass fuels produced from food and feed crops for which a significant expansion of the production area into land with high-carbon stock is observed shall not exceed the level of consumption of such fuels in that Member State in 2019, unless they are certified to be low indirect land-use change- risk biofuels, bioliquids or biomass fuels pursuant to this paragraph.
From 31 December 2023 until 31 December 2030 at the latest, that limit shall gradually decrease to 0 %.
Pelaksanaan phase out diserahkan sepenuhnya kepada negara anggota sehingga langkah pelaksanaan akan ditentukan sendiri oleh negara anggota. Bagi negara Eropa Timur yang bukan pemakai energi terbarukan mungkin bisa melakukan penghapusan sekaligus menjadi nol atau 0%. Apabila, negara anggota memiliki jatah energi terbarukan 7 % untuk transportasi bisa dimulai dengan persentase tinggi dan turun sedikit sedikit hingga nol %. Tentu saja, hal ini sangat mengganggu perdagangan biodiesel minyak sawit karena tidak ada ketentuan yang jelas dan bertahap terkait hal tersebut diserahkan kepada negara anggota .
Kebijakan phase out sangat merugikan negara produsen karena penjualan dapat turun tidak terkendali dan ini merupakan penyimpangan
Sertifikasi Low ILUC biofuels
Metode sertifikasi perusahaan yang low ILUC dimana metode diciptakan oleh ECOFYS tidak ditemukan sistem sertifikasinya dan standar atau kriteria yang terukur tidak ditemu. Jika, berpedoman kepada TBT Agreement untuk mengetahui conformity dari suatu standar sulit ditemukan parameter yang terkait dengan standar sistem sertifikasinya.
Deforestasi
Mengukur emisi yang disebabkan carbon loss karena penebangan hutan dan diganti dengan tanaman yang menghasilkan biodiesel mengakibatkan terjadinya effek ILUC. Jika ditanami sawit maka terjadi Direct Land use Change ( DLUC).
Jika biofuels, bioliquids dan biomass fuels diproduksi harus memenuhi kriteria Land Use. Land Use Change and Forest yang diperkirakan berlaku pada Desember 2026.
Untuk Indonesia yang dipertanyakan adalah apakah kita mempunyai data biomass dari hutan kita seperti Eropa yang memiliki data hutan yang disebut CORINE Land Cover Data Base? Mungkin juga Indonesia memiliki data tutupan lahan dan penggunaannya, sehingga mudah bagi negosiator dalam menghadapi negosiasi di bidang sertifikasi dan penggunaan hutan.
Apakah Delegated Act memberi efek negatif terhadap perkelapasawitan Indonesia ?
EU-RED II merupakan amendemen dari EU-RED I. Oleh karena itu, upaya menjadikan amendemen bersifat legal, maka parlemen dan Council Eropa membuat delegated untuk melimpahkan persetujuannya untuk mengadopsi amendemen tersebut kepada Commission.
Atau secara legal sebagai berikut:
Article 290 of the TFEU allows the EU legislator (generally, the European Parliament and the Council) to delegate to the Commission the power to adopt non-legislative acts of general application that supplement or amend certain non-essential elements of a legislative act.