Penggunaan dana DTE untuk membangun PLTB sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam membangun ketahanan energi listrik nasional yang berbasis pada sumber daya energi terbarukan yang tersedia di pedesaan. Penyediaan listrik pedesaan yang bersumber dari PLTB selain menyediakan listrik pedesaan secara berkesinambungan juga menghemat penggunaan solar (berarti menghemat impor, devisa, emisi GHG) di kawasan pedesaan. Selain DTE untuk subsidi investasi PLTD juga diperlukan kebijakan pendukung dan regulasi pemanfaatan tentang listrik PLTB dari PKS ke masyarakat, memerlukan jaringan distribusi listrik dari PKS ke masyarakat.
Rasio elektrifikasi Indonesia termasuk di provinsi sentra sawit nasional masih relatif rendah dibandingkan negara-negara Masyarakat Ekonomi Asean. Tahun 2014 rasio elektrifikasi Indonesia masih sekitar 81 persen bahkan di kawasan pedesaan rasio elektrifikasi tersebut masih dibawah 70 persen. Sementara di negra MEA lainnya sudah mencapai diatas 90 persen bahkan 100 persen.
Sumber: GAPKI