Meskipun masih membenahi dasar peraturan perundang-undangan yang diperlukan, terobosan kebijakan pemerintah tersebut dilakukan untuk hal berikut. Selain dimaksud mengurangi konsumsi bahan bakar fosil, pungutan DTE tersebut dimaksudkan untuk membiayai pengembangan energi baru terbarukan (new renewable energy). Kebijakan pungutan DTE tersebut sebagai salah satu intrumen ketahanan energi patut di dukung karena beberapa alasan.
Pertama, Indonesia harus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dimana lebih dari 50 persen berasal dari impor yang menguras devisa yang cukup besar. Porsi impor dan pengurasan devisa tersebut terus meningkat kedepan seiring dengan pertumbuhan konsumsi bahan bakar di Indonesia.
Kedua, Bahan bakar fosil merupakan energi yang tidak dapat di perbaharui (non renewable energy) yang suatu saat akan habis.
Ketiga, Bahan bakar fosil disebut juga energi kotor karena menghasilkan emisi gas rumah kaca terbesar. Sesuai dengan komitmen Indonesia dalam kerjasama global bahwa Indonesia akan ikut mengurangi emisi GHG global, maka pengurangan konsumsi bahan bakar fosil merupakan salah satu langkah penting.
Sumber: GAPKI