JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Setelah kebijakan ekspor sawit dibuka, Kementerian Bidang Perekonomian RI mengumumkan akan memberlakukan kembali Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk mejamin ketersediaan minyak goreng.
“Presiden umumkan pembukaan kembali ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Senin, 23 Mei. Kebijakan ini diikuti menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Melalui penerapan aturan DMO oleh Kemendag dan DPO sawit mengacu kajian BPKP,” ujar Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian RI, dalam Konferensi Pers Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng, Jumat (20 Mei 2022).
Airlangga menjelaskan bahwa jumlah DMO sawit yang ditetapkan sebesar 10 juta ton minyak goreng curah. Terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton ketersediaan minyak goreng.
“Kemendag akan tetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme produsen dan distribusi kepada masyrakat secara merata. Mekanisme penyaluran akan menjamiin ketesediaan pasokan. Ketersediaan pasokan akan dimonitoring oleh Kemenperin melalui SIMIRAH,” jelasnya.
“Produsen (minyak goreng) tidak penuhi DMO diberikan sanksi sesuai aturan ditentukan. Distribusi pasar menggunakan sistem pembelian berbasis KTP. Target pembelian diharapkan tepat sasaran,” pungkas Airlangga.