JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Surya Darmadi, Pemilik PT. Duta Palma Group dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Sidang tuntutan Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman atas perkara kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin 6 Februari 2023.
Selain hukuman penjara seumur hidup, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan terhadap Surya Darmadi.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Muhammad Syarifuddin, Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, Senin 6 Februari 2023.
Selain hukuman tersebut, Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
Muhammad Syarifuddin, Jaksa Penuntut Umum, menjelaskan lima hal yang memberatkan Surya Darmadi sehingga dikenakan tuntutan tersebut. Pertama, berkaitan prinsip good governance (tata kelola perusahaan) yang tak dijalankan Surya Darmadi.
“Jadi, terdakwa ini sebagai pemilik perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta di bidang properti tidak menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Muhammad Syarifuddin.
Kedua, adanya dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Surya Darmadi. Perusahaan sawit milik Surya Darmadi yang berada di Inhu dianggap berkontribusi terhadap degradasi kualitas alam.
Ketiga, ada keuntungan tak sah yang diraup oleh Surya Darmadi. “Perusahaan sawit terdakwa di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal gain sebesar Rp 2.238.274.248.234 dan Rp 556.086.968.453,” lanjut Syarifuddin.
Keempat, dikatakan JPU yang menitikberatkan perbuatan Surya Darmadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar 73.920.690.300.000.
“Kelima, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujar Syarifuddin.
Selain itu, JPU juga menyebutkan hal-hal meringankan terhadap Surya Darmadi. JPU mengakui usia Surya Darmadi yang sudah uzur pantas menjadi alasan peringan hukuman.
“Hal-hal meringankan, terdapat harta kekayaan terdakwa yang disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara, terdakwa telah berusia lanjut,” ujar Syarifuddin.
“Jika terdakwa dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut Surya Darmadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.