• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Saturday, 1 April 2023
Trending
  • Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.
  • CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan
  • UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN
  • Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional
  • Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN
  • Produsen Alat Berat Tiongkok Resmikan Component Rebuilt Center di Balikpapan
  • Kenaikan Harga Pangan Jelang Idulfitri Berharap Tak Ada Kenaikan Signifikan
  • Bupati Indragiri Hulu Mengapresiasi Program Memerangi Stunting
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Dituntut Seumur Hidup, JPU: Surya Darmadi Tidak Menyesali Perbuatannya
Berita Terbaru

Dituntut Seumur Hidup, JPU: Surya Darmadi Tidak Menyesali Perbuatannya

By Redaksi2 months ago3 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Surya Darmadi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Surya Darmadi, Pemilik PT. Duta Palma Group dengan hukuman pidana penjara seumur hidup
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Surya Darmadi, Pemilik PT. Duta Palma Group  dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Sidang tuntutan Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman atas perkara kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin 6 Februari 2023.

Selain hukuman penjara seumur hidup, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.  Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan terhadap Surya Darmadi.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Muhammad Syarifuddin, Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, Senin 6 Februari 2023.

Baca juga :   Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

Selain hukuman tersebut, Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

Muhammad Syarifuddin, Jaksa Penuntut Umum, menjelaskan lima hal yang memberatkan Surya Darmadi sehingga dikenakan tuntutan tersebut. Pertama, berkaitan prinsip good governance (tata kelola perusahaan) yang tak dijalankan Surya Darmadi.

“Jadi, terdakwa ini sebagai pemilik perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta di bidang properti tidak menjalankan  prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Muhammad Syarifuddin.

Kedua, adanya dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Surya Darmadi. Perusahaan sawit milik Surya Darmadi  yang berada di Inhu dianggap berkontribusi terhadap degradasi kualitas alam.

Ketiga, ada keuntungan tak sah yang diraup oleh Surya Darmadi. “Perusahaan sawit terdakwa di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal gain sebesar Rp 2.238.274.248.234 dan Rp 556.086.968.453,” lanjut Syarifuddin.

Baca juga :   Petani Sawit Demo Kedubes Uni Eropa, Sampaikan 5 Tuntutan

Keempat, dikatakan JPU yang menitikberatkan perbuatan Surya Darmadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar 73.920.690.300.000.

“Kelima, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujar Syarifuddin.

Selain itu, JPU juga menyebutkan hal-hal meringankan terhadap Surya Darmadi. JPU mengakui usia Surya Darmadi yang sudah uzur pantas menjadi alasan peringan hukuman.

“Hal-hal meringankan, terdapat harta kekayaan terdakwa yang disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara, terdakwa telah berusia lanjut,” ujar Syarifuddin.

“Jika terdakwa dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut,” ujar jaksa.

Baca juga :   Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional

Jaksa menyebut Surya Darmadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

inhu kejaksaan sawit surya darmadi
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.

10 hours ago Berita Terbaru

CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan

11 hours ago Berita Terbaru

UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN

12 hours ago Berita Terbaru

Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional

13 hours ago Berita Terbaru

Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN

14 hours ago Berita Terbaru

Kenaikan Harga Pangan Jelang Idulfitri Berharap Tak Ada Kenaikan Signifikan

16 hours ago Berita Terbaru

Bupati Indragiri Hulu Mengapresiasi Program Memerangi Stunting

17 hours ago Berita Terbaru

Sustainable Finance Merupakan Hal Penting Dalam Transisi Energi Bersih

17 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Tetapkan 13 Lembaga Pendidikan Penyelenggara Beasiswa Sawit 2023

20 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Edisi 137 Majalah Sawit Indonesia

Edisi Terbaru 2 days ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 1 week ago1 Min Read
Latest Post

Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.

10 hours ago

CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan

11 hours ago

UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN

12 hours ago

Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional

13 hours ago

Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN

14 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.