JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah secara resmi menyesuaikan tarif pungutan ekspor sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO US$670/MT menjadi US$750/MT. Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$750/MT maka tarif Pungutan Ekspor tetap yaitu misalnya untuk tarif produk crude sebesar US$55/MT.
“Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50/MT maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$20/MT untuk produk crude dan US$16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$1000. Apabila harga CPO di atas US$1000 maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk,” ujar Eddy Abdurrachman, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam keterangan tertulis, Selasa (29 Juni 2021).
Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Selain itu,dalam pandangan Dirut BPDPKS, penerapan PMK 76/2021 akan memberikan empat manfaat bagi industri kelapa sawit di tanah air. Berikut keuntungan dari aturan yang terbit pada 25 Juni 2021 ini:
1.Peningkatan daya Saing Produk Kelapa Sawit Indonesia
Kewajiban Eksportir Produk Kelapa Sawit yaitu Pungutan Ekspor dan Bea Keluar secara advalorem saat ini mencapai 36,4% (maksimal) dari harga CPO. Dengan perubahan tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 76/PMK.05/2021, kewajiban eksportir secara advolerum turun menjadi maksimal di bawah 30% dari harga CPO. Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional.
2. Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Petani
Penerapan Pungutan Ekspor di tahun 2020 dan tahun 2021 terbukti tidak menyebabkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Harga TBS di tingkat petani mengikuti kenaikan harga CPO dimana pada bulan Januari s.d. Mei 2021 rata-rata harga TBS di tingkat petani di atas Rp2.000/Kg.
“Selain itu, Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat,” jelas Eddy.
Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk 180.000 hektar lahan per tahun dengan alokasi dana untuk tiap hektar lahan yang ditetapkan sebesar Rp30.000.000/Ha.
3. Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia
BPDPKS memiliki program peningkatan sumber daya petani melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum. Program pengembangan SDM yang diberikan terutama adalah program pengembangan yang sesuai Good Agricultural Practice (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha (sustainability).
4. Peningkatan Layanan
Penyesuaian tarif Pungutan Ekspor tetap memperhatikan dukungan terhadap keberlanjutan layanan BPDPKS khususnya dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Sawit Rakyat, Sarana dan Prasarana, Promosi, dan Insentif Biodiesel dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.
Eddy menuturkan penyesuaian tarif pungutan ekspor diambil sebagai komitmen Pemerintah untuk terus melakukan evaluasi sehingga dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini.
“Semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan Pemerintah karena Pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya adalah sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional,” pungkasnya.