• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Jumat, 3 Februari 2023
Trending
  • Bentuk Ekosistem Logistik Nasional
  • Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023
  • DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla
  • Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat
  • Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional
  • GAPKI Bermanfaat Untuk Semua
  • Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT 2022 Lebihi Target
  • Akibat Banjir Panen TBS Tertunda
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Dirjen Perkebunan: Revisi Permentan 01/2018 Libatkan Petani dan Pengusaha
Berita Terbaru

Dirjen Perkebunan: Revisi Permentan 01/2018 Libatkan Petani dan Pengusaha

By Qayuum Amri5 bulan ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
diskusi permntan 01 2018
diskusi permntan 01 2018
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI meminta semua pihak untuk saling terbuka dan mendukung revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018. Hasil revisi ini diharapkan dapat melindungi petani dan menjaga keberlangsungan perusahaan sawit.

“Atas masukan teman-teman asosiasi petani sawit, kami akan memulai proses revisi sebagai jalan tengah. Karena peraturan ini bukan seperti kitab suci yang tidak bisa diubah ,” ujar Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, saat bertemu perwakilan asosiasi perusahaan dan petani dalam Diskusi Penguatan Implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Baca juga :   BGA Group dan BKSDA Bekerjasama Dalam Pelepasliaran Owa Kalimantan

Andi Nur Alamsyah menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim yang melibatkan asosiasi dari perwakilan petani dan pengusaha dalam pembahasan Permentan Nomor 01/2018. Proses pembahasan revisi aturan ini diminta tidak terburu-buru supaya semua pihak sadar.

“Kami akan bentuk timnya untuk bahas ini sehingga semua kepentingan tersalurkan disini. Intinya, jangan saling curiga dan saling menutupi, mari kita semua terbuka. Harapannya, petani untung tetapi pengusaha jangan pula merugi,” pinta Andi.

Pertemuan ini dihadiri berbagai asosiasi sawit di sektor hulu antara lain APKASINDO, GAPKI, SAMADE, ASPEK-PIR, SPKS, dan POPSI.

Baca juga :   Perusahaan yang Memiliki Izin Memanfaatkan Hasil Hutan yang Wajib Bayar DR dan PSDH

Gus Dalhari Harahap, Ketua Harian APKASINDO, mengatakan hasil FGD tiga asosiasi sawit ingin adanya pembahasan revisi untuk memperkuat Permentan 01/2018. Memang, aturan ini bagus pada zamannya tetapi sekarang perlu disesuaikan. Kami tidak mau saling menyalahekan. Yang lalu biar berlalu tetapi aturan ini harus diperkuat.

“Kita anggap pertemuan ini sebagai ajang kebersamaan baik pengusaha dan petani. Jadi kita saling paham dan terbuka bahwa ada yang harus diperkuat di Permentan Harga TBS,” jelas Gus.

Susanto Yang, Wakil Ketua Umum GAPKI, mendukung penguatan Permentan Harga TBS Nomor 01/2018 karena harus dipahami aturan ini lahir melalui proses panjang dan produk hukum terbaik pada saatnya. Hingga sekarang, Permentan harga TBS berjalan baik terutama bagi prusahaan yang telah bermitra.

Baca juga :   Akibat Banjir Panen TBS Tertunda

“Kami tidak pungkiri masih ada kelemahan dan kekurangan, GAPKI tidak menutup pintu dan bersedia memperkuat Permentan 01/2018 ini. Harapannya aturan ini menghasilkan win win solution. Jika satu untung saja dan satunya rugi, maka tidak jalan,” pungkas Susanto.

Related posts:

  1. Permentan 01/2018 Sudah Usang, Ini 5 Alasannya
  2. Tiga Asosiasi Petani Sawit Usulkan Revisi Permentan 01/2018
  3. Penguatan Permentan 01/2018 Tingkatkan Hubungan Kemitraan
  4. Permentan 01/2018 Berat Sebelah, Butuh Kemitraan Yang Berkeadilan
Permentan 01/2018 sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Bentuk Ekosistem Logistik Nasional

15 jam ago Berita Terbaru

Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023

16 jam ago Berita Terbaru

DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla

17 jam ago Berita Terbaru

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat

18 jam ago Berita Terbaru

Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional

19 jam ago Berita Terbaru

Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT 2022 Lebihi Target

21 jam ago Berita Terbaru

Akibat Banjir Panen TBS Tertunda

22 jam ago Berita Terbaru

Gunakan BSF, Korindo Fasilitasi Pengolahan Limbah Organik Pertama di Indonesia

22 jam ago Berita Terbaru

Era Baru BBN, Indonesia Siap Implementasikan B35

23 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI4 hari ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Bentuk Ekosistem Logistik Nasional

15 jam ago

Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023

16 jam ago

DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla

17 jam ago

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat

18 jam ago

Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional

19 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version