JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI meminta semua pihak untuk saling terbuka dan mendukung revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018. Hasil revisi ini diharapkan dapat melindungi petani dan menjaga keberlangsungan perusahaan sawit.
“Atas masukan teman-teman asosiasi petani sawit, kami akan memulai proses revisi sebagai jalan tengah. Karena peraturan ini bukan seperti kitab suci yang tidak bisa diubah ,” ujar Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, saat bertemu perwakilan asosiasi perusahaan dan petani dalam Diskusi Penguatan Implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Andi Nur Alamsyah menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim yang melibatkan asosiasi dari perwakilan petani dan pengusaha dalam pembahasan Permentan Nomor 01/2018. Proses pembahasan revisi aturan ini diminta tidak terburu-buru supaya semua pihak sadar.
“Kami akan bentuk timnya untuk bahas ini sehingga semua kepentingan tersalurkan disini. Intinya, jangan saling curiga dan saling menutupi, mari kita semua terbuka. Harapannya, petani untung tetapi pengusaha jangan pula merugi,” pinta Andi.
Pertemuan ini dihadiri berbagai asosiasi sawit di sektor hulu antara lain APKASINDO, GAPKI, SAMADE, ASPEK-PIR, SPKS, dan POPSI.
Gus Dalhari Harahap, Ketua Harian APKASINDO, mengatakan hasil FGD tiga asosiasi sawit ingin adanya pembahasan revisi untuk memperkuat Permentan 01/2018. Memang, aturan ini bagus pada zamannya tetapi sekarang perlu disesuaikan. Kami tidak mau saling menyalahekan. Yang lalu biar berlalu tetapi aturan ini harus diperkuat.
“Kita anggap pertemuan ini sebagai ajang kebersamaan baik pengusaha dan petani. Jadi kita saling paham dan terbuka bahwa ada yang harus diperkuat di Permentan Harga TBS,” jelas Gus.
Susanto Yang, Wakil Ketua Umum GAPKI, mendukung penguatan Permentan Harga TBS Nomor 01/2018 karena harus dipahami aturan ini lahir melalui proses panjang dan produk hukum terbaik pada saatnya. Hingga sekarang, Permentan harga TBS berjalan baik terutama bagi prusahaan yang telah bermitra.
“Kami tidak pungkiri masih ada kelemahan dan kekurangan, GAPKI tidak menutup pintu dan bersedia memperkuat Permentan 01/2018 ini. Harapannya aturan ini menghasilkan win win solution. Jika satu untung saja dan satunya rugi, maka tidak jalan,” pungkas Susanto.