Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hasil Konvensi/Perundingan terkait ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), perjanjian ASEAN tentang kabut asap lintas batas, secara hybrid di Hotel Mercure Pontianak, Kalimantan Barat (18/11/2021).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Laksmi Dhewanthi mengungkapkan tujuan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi dan mengkoordinasikan hasil-hasil perundingan terkait isu haze terutama di Provinsi Kalimantan Barat.
“Karhutla pada lahan gambut yang terjadi di Kalimantan Barat seringkali terjadi dan menimbulkan transboundary haze pollution yang tidak hanya berdampak buruk bagi masyarakat lokal namun juga berdampak pada hubungan diplomatik dengan negara tetangga,” jelas Laksmi Dhewanthi.
Laksmi mengharapkan dengan adanya peningkatkan pemahaman para pihak terkait hasil-hasil perundingan terkait isu transboundary haze pollution diharapkan semua stakeholder baik di tingkat nasional maupun tapak mempunyai pengetahuan dan pandangan baru terkait posisi dan komitmen Indonesia di regional maupun internasional.
“Harapannya semua pihak dapat berkontribusi dalam mewujudkan komitmen Indonesia tersebut dan menjalankan kegiatan penanggulangan kabut asap lintas batas melalui berbagai upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia,” harap Laksmi Dhewanti.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Basar Manullang memaparkan manfaat dari ratifikasi AATHP adalah untuk memperkuat regulasi dan kebijakan nasional terkait pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pemantauan, penanggulangan dan pengendalian untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif pencemaran asap lintas batas. Meningkatkan peran aktif Indonesia dalam pengambilan keputusan di regional ASEAN dalam pemantauan, penilaian, dan tanggap darurat. Serta tersedianya payung pelaksanaan program dan kegiatan sharing informasi, sharing knowledge dan joint research kerjasama ASEAN dan internasional dalam hal pencegahan, pemantauan dan pengendalian.
Basar Manullang menjelaskan Indonesia telah menjadi tuan rumah dan vice chair di dalam pertemuan the 16th Meeting of the Committee under the Conference of the Parties (COM-16) to the AATHP dan the 16th Meeting of the Conference of the Parties (COP-16) to the AATHP pada tanggal 20 dan 22 Oktober 2021.
Basar Manullang menjelaskan dalam pertemuan tersebut Indonesia telah mematuhi AATHP dengan mengimplementasikan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan karutla untuk meminimalisir polusi kabut asap lintas batas. Regulasi dan peraturan di level nasional telah sejalan dengan AATHP diantaranya Inpres No 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Karhutla, PermenLHK No 32/2016 tentang Dalkarhutla, Perdirjen PPI tentang Prsedur tetap Pengendalian Karhutla, dll.
“Indonsesia juga terus mendorong peningkatan partisipasi para pihak baik pemerintah (pusat dan daerah) serta swasta dan mitra dalam mewujudkan transboundary haze free-ASEAN pada umumnya dan Indonesia yang bebas karhutla dan kabut asap,” jelas Basar Manullang.
“Isu karhutla tidak lagi hanya menjadi isu lokal namun jugaisu yang menjadi concern di level regional ASEAN maupun internasional terkait dengan emisi gas rumah kaca sehingga Kebijakan Kerjasama Luar Negeri terkait pengendalian karhutla harus selaras dengan kebijakan nasional,” pungkas Basar Manullang.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari beberapa kementerian/lembaga seperti Direktur Kerjasama Budaya ASEAN-Kemenlu; Direktur PKHL; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat; dan Prof. Gusti Anshari dari Universitas Tanjungpura. Sedangkan peserta kegiatan tersebut adalah instansi terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Barat; Badan Meteorologo, Klimatologi, dan Geofisika; Satuan kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan swasta/perusahaan perkebunan dan kehutanan.
Sumber: sipongi.menlhk.go.id