Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kerja sama teknis dengan Yayasan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia. Adapun pertimbangan penghentian kerjasama karena WWF Indonesia dinilai telah melanggar subtansi kerja sama.
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020. Surat ini menjelaskan bahwa kerjasama KLHK dengan WWF Indonesia berkaitan program konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja Sama bernomor 188/DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1998. Namun kini semua Perjanjian Kerja Sama ini diputus.
“Pelaksanaan kerja sama bidang konservasi dan kehutanan dengan dasar Perjanjian Kerja Sama telah diperluas ruang lingkupnya oleh Yayasan WWF Indonesia,” bunyi poin pertama surat keputusan itu.
KLHK menilai kegiatan WWF indonesia dalam bidang perubahan iklim, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan serta pengelolaan sampah di lapangan, tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah
Poin berikutnya, KLHK menyebutkan terdapat pelanggaran WWF Indonesia mengenai prinsip kerja sama. KLHK pun menilai WWF Indonesia melakukan klaim sepihak terkait fakta di lapangan.
Di point ketiga disebutkan adanya pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan pada tingkat yang sangat serius oleh Yayasan WWF Indonesia.
Dalam point terakhir, KLHK menilai pelanggaran perjanjian kerja sama lainnya. Masalah pelanggaran terkait kampanye media sosial oleh WWF Indonesia.
“Adanya pelanggaran terhadap subtansi Perjanjian Kerja Sama, di antaranya melalui serangkaian kampanye media sosial dan publikasi laporan yang tidak sesuai fakta, yang dilakukan oleh manajemen yayasan WWF Indonesia,” sebagaimana bunyi surat tersebut.
Dalam keterangan tertulis, Ketua Badan Pembina dan Juru bicara WWF Indonesi, Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan bahwa Yayasan WWF Indonesia menyayangkan keputusan sepihak KLHK dan tidak diberikannya ruang komunikasi dan konsultasi langsung untuk melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat seperti yang tercantum pada Perjanjian Kerja Sama antar kedua lembag.
Namun pihak WWF Indonesia akan tetap melaksanakan keputusan pengakhiran kerja sama tersebut. WWF Indonesia juga tetap bersedia menjadi mitra KLHK dalam masa transisi apabila diminta.
“Yayasan WWF Indonesia akan melaksanakan keputusan pengakhiran PKS (Perjanjian Kerja Sama) dan menyegerakan proses serah terima program kerja yang terdampak pengakhiran PKS kepada KLHK, baik di tingkat nasional maupun di tingkat tapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami siap menjadi mitra kerja KLHK, selama masa transisi dan seterusnya, jika diminta,” ucapnya.