Terkait dengan penggunaan gambut untuk pertanian, hingga saat ini ada tiga akata gori lahan gambut yang dapat disampaikan di sini, yaitu: (i) lahan gambut telah dibuka dan ditanami, (ii) lahan gambut telah dibuka tetapi belum ditanami, dan (iii) lahan gambut yang belum dibuka (berupa hutan yang sudah terganggu/disturbed forests). Berdasarkan ketebalan bahan gambutnya, untuk tiga katagori tersebut terdiri dari gambut <3m dan >3 m. Mengingat akhir-akhir ini pengembangan lahan gambut lebih diarahkan pada usaha perkenunan, maka disain pengelolanya difokuskan pada upaya untuk mendukung usaha tersebut dikaitkan dengan aspek legal dan aspek praktis.
Aspek Legal
Pengembangan lahan gambut Indonesia dimasa depan diusulkan untuk mencermati aspek legal terlebih dahulu, yakni; (i) aspek legal yang mendukung pengelolaan lahan gambut (dalam kaitanya dengan aspek budidaya), dan (ii) aspek legal terkait dengan penataan ruang berdasarkan satuan sistem hidrologi gambut sebagai wilayah fungsiunal ekosistem gambut yang didasarkan pada luas lahan gambut secara keseluruhan. Terkait dengan pengelolan lahan gambut, dalam ps.10, Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, menyebutkan bahwa “Kriteria kawasan bergambut adalah tanah gambut dengan ketebalan 3 m atau lebih yang terdapat di bagian hulu sungai dan rawa”. Namun dekian , aturan yang membatasi pada kriteria ketebalan gambut ≥3 m kemudian kawasan gambut tersebut harus dijadikan hutan lindung kiranya masih kurang lengkap. Sebab, di dalam aturan itu tidak dinyatakan secara spesifik bagian rawa yang mana dari lahan gambut tebal tersebut harus dijadikan daerah kenservasi, apakah bagian dari kubah gambut itu saja ataukah semua agambut dengan ketebalan ≥3 m.
Ada beberapa daerah dengan gambut tebal yang sampai saat ini masih digunakan sebagai kawasan bududaya. Contohnya, lahan gambut yang ada di sekitar Tembilahan, Kuala Enok dan Pulau Kijang, Provinsi Riau, telah di kembangkan menjadi kebun kelapa sawit sejak tahun 1930-an. Kondisi saat ini, kebun tersebut masih berproduksi. Ketebalan gambut di kawasan ini hingga sekarang masih sekitar 4 m, tetapi bukan merupakan kubah gambut. Selain itu hingga saat ini puluhan ribu hektar lahan gambut tebal sedang diusahakan untuk perkebunan, baik itu perkebunan kelapa sawit maupun HTI.
Sumber: Desain Pengelolaan Lahan Gambut Untuk mendukung Produktivitas Pertanian Berbasis Perkebunan, Prof. Dr. Supiandi Sabiham