JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian BUMN mendukung kebijakan PTPN XIII yang menghentikan pembelian TBS petani dan sejumlah pabrik sawit. Wahyu Kuncoro, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, menuturkan penghentian ini salah satu strategi yang diambil PTPN13 untuk menyelamatkan perusahaan melalui kebijakan stop bleeding (penghentian kerugian).
“Bleeding dari kegiatan pembelian TBS Plasma ini minimal Rp 120 miliar setahun di luar bunga bank. Sebab kegiatan ini menggunakan KMK (kredit modal kerja),”ujarnya melalui layanan pesan singkat WhatsApp.
Wahyu menambahkan bahwa kinerja pabrik sawit yang digunakan juga tidak baik. Dari laporan sementara konsultan, biaya perbaikan pabrik sawit yang digunakan untuk kegiatan bisnis perusahaan sangat besar sekali.
“Detilnya akan dibicarakan pada hari rabu minggu ini. Untuk jelasnya bisa menghubungi direksi PTPN13,” paparnya.
Pengamat Kebijakan Publik Untan, DR Erdi Abidin MSi., mempertanyakan kinerja PTPN XIII setelah memperoleh suntikan dana sebesar Rp 250 miliar dan reparasi kebun inti senilai Rp 350 miliar. Namun hasilnya tidak membekas. ”
Yang terjadi PKS (pabrik sawit) tetap rusak dan bahkan ditutup seperti Pabrik Ngaban,” katanya seperti dilansir dari media lokal setempat.
Per 1 Agustus 2018, PTPN XIII untuk sementara waktu akan menghentikan pembelian TBS plasma meliputi plasma PIRBUN, KKPA, dan Revitbun serta petani swadaya. Selain itu, pabrik perusahaan di wilayah Kalimantan Barat akan berhenti beroperasi juga.
Dolly Pulungan, Dirut Holding PTPN III, enggan berkomentas terkait masalah ini. “Kita cek dulu, terima kasih,” ujarnya singkat. Holding PTPN III membawahi perusahaan perkebunan milik negara termasuk PTPN XIII.