JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit tujuan tertentu atas dana pensiun (dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian sinergi dengan Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung.
Menteri BUMN mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan temuan 34 dari total 48 Dana Pensiun di Kementerian BUMN berada dalam kondisi tidak sehat. Jumlah tersebut merupakan 70% dari total Dana Pensiun yang ada di kementerian tersebut.
Adapun audit dengan tujuan tertentu telah dijalankan kepada empat dana pensiun BUMN diantaranya Dapen PTPN atau Dana Pensiun Perkebunan lembaga pengelola keuangan untuk program pensiun karyawan PTPN Grup.
Ketiga lembaga dana pensiunan lainnya antara lain Angkasa Pura I, Perhutani, dan ID Food. Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian kurang lebih senilai Rp314 miliar.
“Saya kecewa, saya sedih. Pekerja yang bekerja puluhan tahun, masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab,” tegas Erick.
Oleh karena itu, Menteri BUMN menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa terdapat indikasi terhadap penyelewengan dana tersebut. Kemudian, Jaksa Agung dan Menteri BUMN bersepakat untuk menindaklanjuti temuan itu kepada BPKP untuk dilakukan audit terhadap angka atau jumlah kerugiannya.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, audit dapen BUMN merupakan tindak lanjut permintaan dari Kementerian BUMN beberapa waktu yang lalu. Adapun tujuan audit yang dilakukan BPKP utamanya untuk perbaikan akuntabilitas dan tata kelola. Audit dilakukan terhadap tata kelola pendanaan, investasi, dan pembayaran manfaat di empat dapen.
“Jadi sebagaimana disampaikan oleh Pak Menteri BUMN, audit yang kami lakukan ini (adalah) audit tujuan tertentu. Jadi merupakan tindak lanjut dari permintaan Pak Menteri BUMN. Jadi yang kita nilai itu akuntabilitasnya, tata kelola dana pensiunnya. Kemudian kami coba mengidentifikasi area-area yang berisiko dan memberikan rekomendasi perbaikan,” kata Ateh dalam jumpa pers pada Selasa (3 Oktober 2023).
Dijelaskan Ateh, dari empat sampel audit yang dilakukan BPKP, dua di antaranya terindikasi fraud, seperti masih banyak transaksi investasi yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, bahkan beberapa menyebabkan kerugian dapen. “Jadi kami sudah sampaikan hasil audit ini tanggal 18 September yang lalu (kepada Menteri BUMN), dan kami sebenarnya sudah memberikan langkah-langkah rekomendasi untuk perbaikan,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit dana pensiun (Dapen) BUMN dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.
“Bayangin duit pensiun yang sedikit, masih saja disalahgunakan. Dan ini sangat menyakitkan. Kami dahulukan dana pensiun sesuai program Kejaksaan Agung yang menyentuh hak orang banyak,” tegasnya.
Jaksa Agung menyampaikan akan segera mempelajari hasil audit yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN dan BPKP guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.