• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Monday, 2 October 2023
Trending
  • Wisuda ke-5 Ahli Pratama AKPY Stiper: 73% Alumni Terserap Perusahaan  Sawit
  • Serangga Dapat Tingkatkan Produksi Sawit, Ini Penjelasan Perhimpunan Entomologi Indonesia
  • Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan
  • Sime Darby Plantation dan Godrej Agrovet Sepakati Pengembangan Benih Sawit, Tahap Pertama Dikirim 1,3 Juta Kecambah
  • Harga TBS Kaltim Periode 16-30 September Turun Menjadi Rp2.198,63 per kg
  • Nilai Ekspor Sawit Turun 22,3% Menjadi US$17,52 Miliar
  • Siap Diuji Bappebti, BBJ Ajukan Permohonan Sebagai Penyelenggara Bursa CPO
  • Pengendalian Inflasi Pangan Menjaga Stabilitas Inflasi di Daerah
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Dampak Sistemik Penghentian Ijin Baru
Sajian Utama

Dampak Sistemik Penghentian Ijin Baru

By RedaksiJuly 18, 20163 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah diminta mengkaji ulang penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin baru  kelapa sawit. Kebijakan ini menciptakan efek negatif kepada sektor bisnis yang secara langsung dan tidak langsung berkorelasi dengan sawit.   

Azharuddin M. Amin, Ketua Prodi Magister Manajemen Agribisnis Universitas Islam Riau (UIR), mengatakan sebenarnya kebijakan moratorium butuh pendalaman lebih matang sebelum benar-benar diterapkan. Dalam analisanya, penghentian sementara pemberian ijin lahan baru sawit akan  berdampak secara sistemik. Akibatnya, aktivitas  perekonomian nasional menjadi terganggu.

 “Apabila moratorium terjadi akan berdampak terhadap produktivitas, distribusi, retribusi, marketing dan peruntukkan lahan sawit,” kata Azharuddin dalam diskusi Dampak Moratorium Kelapa Sawit Terhadap Perekoonomian, di Riau, pada awal Juni.

Andaikata moratorium diberlakukan, menurut Azharuddin, akan terjadi penurunan modal dan biaya produksi industri sawit. Upaya pemangkasan biaya produksi salah satunya melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja . “Dampak kelanjutannya adalah  ketersediaan pekerjaan semakin menurun sama halnya dengan pembiayaan.  Yang akan dirasakan modal perusahaan tergerus dan situasi ini membuka peluang angka penggangguran bertambah,” ujarnya.

Baca juga :   PASPI Usulkan Revisi Perpres ISPO Sesuai Sustainability PBB

Dari riset Azharuddin bahwa persoalan moratorium menyebabkan tidak adanya lapangan pekerjaan di tanah air. Sebagaimana terjadi di Riau pada 2015 di mana penurunan harga komoditas semakin meningkatkan angka pengangguran.

Ini terlihat pada 2014 angka pengangguran di Riau sebesar  176.762 jiwa. Jumlah ini terus bertambah menjadi 217.053 jiwa pada 2015. “Memang, ada pertumbuhan pekerjaan. Tapi, jumlahnya menurun. Disinilah bisa terjadi naiknya pengangguran,” jelasnya.

Pemerintah sebaiknya berhitung dampak kebijakan moratorium kepada harga. Pasalnya, harga sawit menjadi sulit dikontrol. Efek lanjutannya berpengaruh kepada sektor ekonomi lain. “Pada 2015, industri sawit telah memperbaiki permintaan ekonomi sehingga mendorong industri pertanian. Artinya, seluruh sektor ekonomi amat bergantung dengan sawit,”tambahnya.

Baca juga :   GAPKI Minta Regulasi Sawit Tidak Tumpang-Tindih

Selain itu, merosotnya harga komoditas tersebut dipengaruhi oleh rendahnya harga minyak bumi dan sawit yang mempengaruhi perekonomian wilayah ini. “Pertumbuhan pada 2010-2014 sangat membaik tapi tahun berikutnya anjlok sekali. Bayangkan saja, pertumbuhan industri migas kita hanya 0,22 persen dan non migas sebesar 2,21 persen. Itu semua tercatat dalam sejarah,” ungkapnya.

Berdasarkan data PDRB sektoral 2015, pertanian termasuk di dalamnya usaha sawit menjadi sektor ekonomi strategis dan potensial dengan persentase harga konstan sebesar 24,27 dan harga berlaku sebesar 24,27. Mengalahkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di bidang pertambangan, perdagangan mobil, mobil dan konstruksi.

Menurutnya, berkah dari industri sawit dirasakan tidak sebatas di Pulau Sumatera melainkan sampai ke daerah Jawa. Manfaat berasal dari kehadiran industri pengolahan minyak sawit yang sebagian besar berada di Jawa. Berdirinya industri hilir menumbuhkan angka kesempatan kerja.

Baca juga :   Serangga Dapat Tingkatkan Produksi Sawit, Ini Penjelasan Perhimpunan Entomologi Indonesia

“Industri ini berkontribusi sampai ke Pulau Jawa, artinya sawit dari Riau, tetap saja pengelolaan dan penetapan harga di Jawa. Karena mayoritas memang berkembang di sini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kebijakan moratorium dapat menurunkan produktifitas sawit akan berdampak besar dengan merosotnya pendapatan petani maupun pengusaha sawit. Dampaknya juga akan meluas hingga perekonomian nasional lantaran banyak wilayah-wilayah di Indonesia bergantung dengan komoditas ini. “Bagaimana kalau ini benar-benar diterapkan, dengan adanya moratorium  posisi industri sawit bisa gantung. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah karena pengaruhnya sampai ke aspek sektoral lainnya,” jelasnya.

(Ulasan lebih lengkap baca Majalah SAWIT INDONESIA Edisi 15 Juli-15 Agustus 2016)

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Serangga Dapat Tingkatkan Produksi Sawit, Ini Penjelasan Perhimpunan Entomologi Indonesia

5 hours ago Berita Terbaru

Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

2 days ago Berita Terbaru

Sime Darby Plantation dan Godrej Agrovet Sepakati Pengembangan Benih Sawit, Tahap Pertama Dikirim 1,3 Juta Kecambah

2 days ago Berita Terbaru

Harga TBS Kaltim Periode 16-30 September Turun Menjadi Rp2.198,63 per kg

2 days ago Berita Terbaru

Nilai Ekspor Sawit Turun 22,3% Menjadi US$17,52 Miliar

2 days ago Berita Terbaru

Jaga Akses Pasar  Sawit di India, CPOPC Tegaskan Komitmennya pada Industri Berkelanjutan

4 days ago Berita Terbaru

Industri Sawit Bakalan Tenggelam Kalau Tak Lakukan Ini..

4 days ago Berita Terbaru

Program Riset BPDPKS Menjangkau 78 Lembaga Penelitian dan 957 Peneliti

4 days ago Berita Terbaru

Bursa CPO Ketinggalan Dari Bursa Karbon, Pengamat: Pemerintah Seharusnya Lebih Serius

4 days ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 2 months ago2 Mins Read
Latest Post

Wisuda ke-5 Ahli Pratama AKPY Stiper: 73% Alumni Terserap Perusahaan  Sawit

5 hours ago

Serangga Dapat Tingkatkan Produksi Sawit, Ini Penjelasan Perhimpunan Entomologi Indonesia

5 hours ago

Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

2 days ago

Sime Darby Plantation dan Godrej Agrovet Sepakati Pengembangan Benih Sawit, Tahap Pertama Dikirim 1,3 Juta Kecambah

2 days ago

Harga TBS Kaltim Periode 16-30 September Turun Menjadi Rp2.198,63 per kg

2 days ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.