JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Bea keluar CPO diberlakukan lagi oleh Kementerian Perdagangan RI sebesar US$ 3 per metrik ton. Pemberlakuan bea keluar berdasarkan penetapan harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) bulan Mei 2016 sebesar 754,1 per metrik ton.
“Harga referensi CPO saat ini untuk pertama kalinya sejak Oktober 2014 berada di atas threshold pengenaan BK di level 750 dolar AS. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan BK untuk CPO sebesar 3 dolar AS/MT untuk periode bulan Mei 2016,” ujar Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, dalam siaran pers yang diterima, pada Jumat lalu (29/4).
Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/MDAG/PER/4/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Kenaikan harga CPO tersebut tercatat 71,78 dolar AS atau 10,52 persen dari periode bulan April 2016 yang sebesar 682,32 per MT.
“HPE dan harga referensi periode Mei 2016 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional,” ujar Karyanto.
Karyanto menjelaskan, meningkatnya harga referensi CPO saat ini akibat semakin menguatnya harga internasional untuk komoditas tersebut. BK CPO untuk bulan Mei 2016 tercantum pada Kolom 2, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar 3 dolar AS/MT, bergeser 1 kolom dari periode bulan April 2016 sebesar 0 dolar AS/MT.
Togar Sitanggang, Sekjen Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, mendukung pemberlakuan CPO karena mengikuti ketentuan pemerintah. “Sudah ada hitungannya, selama hitungan mendukung hilirisasi ya kami dukung,” kata Togar melalui pesan singkat. (Redaksi)