• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 21 March 2023
Trending
  • Presiden Tinjau Food Estate di Papua
  • Perkebunan Kelapa Sawit Membangun Jalan Provinsi
  • Dukung Pemerintah, Minamas Plantation Hibahkan 20 Ribu Benih Sawit Icalix Ke Petani Honduras
  • GAPKI Kalbar Berkomitmen Pemeliharaan Jalan Provinsi
  • Wujudkan Riau Bebas Asap Tahun 2023
  • UMKM Menjadi Raja di Marketplace Lokal
  • Itjen Kementan Berkolaborasi Dengan Pemda Banyuasin Jaga Pangan
  • Indonesia Membantu Bibit Kelapa Sawit Ke Ratusan Petani Kecil Honduras
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Cegah Korupsi, PTPN III Gandeng KPK
Berita Terbaru

Cegah Korupsi, PTPN III Gandeng KPK

By RedaksiJune 10, 20152 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA,SAWITINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang baik dan transparan (Good Corporate Governance/GCG) di lingkungan salah satu BUMN, PT. Perkebunan Nusantara.

Hal ini ditandai dengan kegiatan penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi oleh Direktur Utama PTPN III Bagas Angkasa dan Plt. Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Dengan disaksikan Menteri Negara BUMN Rini Soemarno, kegiatan penandatanganan juga dilanjutkan oleh masing-masing direktur utama PTPN I, II, IV sampai dengan PTPN XIV.

“Kami sampaikan terima kasih dan berharap komitmen ini menjadi pijakan dalam membangun Sistem Integritas Nasional (SIN), yaitu Pengendalian Gratifikasi, dan pembangunan sistem terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan PTPN,” katanya, dalam siaran pers dari  KPK.

Baca juga :   GAPKI Kalbar Berkomitmen Pemeliharaan Jalan Provinsi

Kegiatan pencegahan korupsi ini, sebelumnya telah diawali  Direktur Utama PTPN III (Persero) sebagai induk BUMN Perkebunan dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara III Nomor 3.00/HOLD./SKPTS/04/2015 tentang penyampaian LHKPN bagi pejabat yang menduduki jabatan struktural di PTPN III (Persero) dan PTPN I, II, IV s.d. XIV.

Surat keputusan ini menyebutkan para Wajib LHKPN, antara lain Direksi dan Komisaris; Pejabat satu tingkat di bawah direksi; Pejabat dua tingkat di bawah direksi; serta Pejabat yang rawan dan strategis terhadap tindak pidana korupsi.

Baca juga :   Wujudkan Riau Bebas Asap Tahun 2023

Hal lainnya, PTPN juga membuat peraturan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN, yaitu berupa penundaan pembayaran bonus, penundaan pembayaran santunan hari tua, atau penundaan pengangkatan definitif bagi pejabat yang mendapatkan promosi.

“Surat keputusan ini merupakan terobosan baru dan dapat dijadikan contoh dalam pengelolaan LHKPN di lingkungan BUMN. Ke depan, melalui koordinasi dengan Kementerian Negara BUMN diharapkan agar semua BUMN dapat menjadikan PT Perkebunan Nusantara sebagai kiblat dalam pengelolaan LHKPN,” kata Indriyanto.

Baca juga :   Laboratorium Riset Pengolahan Kelapa Sawit Mini Pertama di Indonesia

Terkait dengan pembangunan SIN, lanjut Indriyanto, PTPN dapat melakukan penguatan tim reformasi birokrasi internal sebagai agen perubahan di lingkungan PTPN, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan penyelarasan berbagai program terkait seperti Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blower System (WBS), aturan anti konflik kepentingan, LHKPN dan Kode Etik Pegawai.

Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi oleh Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dan Direktur PP LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa kepada sekitar 150 direktur dan komisaris PTPN I sampai dengan PTPN XIV.

 

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Presiden Tinjau Food Estate di Papua

5 hours ago Berita Terbaru

Perkebunan Kelapa Sawit Membangun Jalan Provinsi

6 hours ago Berita Terbaru

Dukung Pemerintah, Minamas Plantation Hibahkan 20 Ribu Benih Sawit Icalix Ke Petani Honduras

7 hours ago Berita Terbaru

GAPKI Kalbar Berkomitmen Pemeliharaan Jalan Provinsi

7 hours ago Berita Terbaru

Wujudkan Riau Bebas Asap Tahun 2023

8 hours ago Berita Terbaru

UMKM Menjadi Raja di Marketplace Lokal

9 hours ago Berita Terbaru

Itjen Kementan Berkolaborasi Dengan Pemda Banyuasin Jaga Pangan

10 hours ago Berita Terbaru

Indonesia Membantu Bibit Kelapa Sawit Ke Ratusan Petani Kecil Honduras

11 hours ago Berita Terbaru

ID Food dan ITS Bekerjasama Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

12 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 4 weeks ago2 Mins Read
Event

Diskusi Hybrid Strategi Indonesia Menjadi Barometer Harga Sawit Dunia

Event 3 weeks ago2 Mins Read
Latest Post

Presiden Tinjau Food Estate di Papua

5 hours ago

Perkebunan Kelapa Sawit Membangun Jalan Provinsi

6 hours ago

Dukung Pemerintah, Minamas Plantation Hibahkan 20 Ribu Benih Sawit Icalix Ke Petani Honduras

7 hours ago

GAPKI Kalbar Berkomitmen Pemeliharaan Jalan Provinsi

7 hours ago

Wujudkan Riau Bebas Asap Tahun 2023

8 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version