JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan RI, resmi memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau atau kewajiban pemenuhan domestik terhadap produk CPO dan Olein. Kebijakan ini resmi dijalankan per 27 Januari 2022.
“Mempertimbangkan evaluasi kebijakan satu harga minyak goreng yang telah dijalankan. Per hari ini, kami menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation (DPO). Mekanisme kebijakan market domestic obligation berlaku wajib bagi produsen migor yang akan melakukan ekspor,” ujar Muhammad Lutfi dalam jumpa pers, Kamis (27 Januari 2022).
Ia mengatakan seluruh eksportir diwajibkan memasok minyak goreng ke dalam negeri sebanyak 20% dari volume ekspor mereka pada 2022. Kebutuhan minyak goreng di dalam negeri mencapai 5,7 juta kiloliter. Terdiri dari kebutuhan minyak goreng rumah tangga sebesar 3,9 juta kiloliter. Sementara itu, konsumsi minyak goreng industri mencapai 1,8 juta kiloliter.
“Dari kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 juta kiloliter, terdiri dari 1,2 juta kiloliter kemasan premium, selanjutnya 231 ribu kiloliter merupakan kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter minyak goreng curah,” ujar Lutfi.
Per 1 Februari 2022, Kementerian Perdagangan RI akan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Minyak goreng curah seharga Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp 14.000 per liter, seluruh harga termasuk ppn.