JAKARTA, SAWIT INONESIA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan jumlah peserta di sektor perkelapasawitan. Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pekerja dan memberikan perlindungan penuh saat beraktivitas di kebun, pabrik dan kantor.
“Industri sawit dihadapkan kepada isu kesejahteraan seperti penghasilan dan perlindungan layak. Disinilah peranan BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja. Kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja di sektor kebun,” ujar Zainudin, Direktur Kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan saat berbicara dalam webinar “Peran Subsektor Perkebunan dalam Peningkatan Kesejahteraan Pekerja di Indonesia di Era Pemulihan Ekonomi Nasional”, Rabu (28 April 2021).
Zainudin menjelaskan bahwa partisipasi pekerja di sawit baru 1,4 juta orang dari 16,2 juta orang yang bekerja langsung di sektor ini. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan partisipasi pekerja untuk dapat terlindungi.
Adapun produk jasa yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diatur oleh UU No. 24 Tahun 2011 pasal 6 ayat (2) tentang badan penyelenggara jaminan sosial antara lain: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP)
Zainudin menerangkan bahwa layanan jaminan kecelakan kerja akan memberikan perlindungan kepada pekerja di kebun dan pabrik. Sebagai informasi jaminan kecelakaan kerja berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Adapula jaminan hari tua yang dapat menjadi tabungan bagi pekerja dan petani setelah memasuki usia senja dan kemampuan bekerja telah menurun.”Selain itu, terdapat jaminan pensiun yang akan diberikan kepada pekerja,” jelasnya.
Ia menegaskan jamsostek menjadi kebutuhan pekerja saat ini. Kebutuhan ini telah diperkuat pemerintah melalui UU Cipta Kerja salah satunya melalui PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). PP 37 ini memberikan perlindungan kepada pekerja di mana Sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan Jaminan Kematian 0,10%. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.
Musdhalifah Machmud, Deputi Menko Perekonomian RI, mengatakan perlindungan kepada pekerja menjadi sangat penting melalui instrument jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan yang utama harus diberikan kepada petani.
“Ada 4,5 juta petani yang membutuhkan perlindungan jamsostek. Sementara itu, pekerja di sektor hilir juga dipastikan telah mengikuti kepesertaan jamsostek,” ujar Musdhalifah.