BANGKA BELITUNG, SAWIT INDONESIA – Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDP) Kelapa Sawit akan mengalokasikan dana peremajaan perkebunan (replanting) kelapa sawit sebesar 500 milyar pada 2017. Jumlah tersebut bisa berubah karena masih tahap pengusulan dan bergantung keputusan Dewan Pengarah.
“Ada sekitar 500 milyar bahkan dalam proses meningkat. Dana yang tersedia 500 milyar dan alokasi dana setiap saat bisa berubah dari persetujuan komite bahkan jumlahnya bisa tidak terbatas. Dewan pengawas masih meninjau tapi menurut saya dana itu cukup,” kata Dono Boestomi, Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit dalam Workshop Media Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia dan Perkembangannya, di Bangka Belitung, Rabu (26/4).
Dono mengatakan dana pungutan ini bisa membiayai kegiatan peremajaan kebun sawit seluas 22 ribu hektare. Penyaluran ini akan segera dilaksanakan setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Replanting akan dilakukan waktu dekat, PMK-nya hampir terbit lalu segera disosialiasikan,” kata Dono.
Menurutnya, terbitnya PMK ini menguatkan posisi kegiatan replanting setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan UU Perkebunan. Dirjen Perkebunan kemudian telah menerbitkan pedoman umum mengenai ketentuan pengajuan replating diantaranya usia tanam mendekati 25 tahun, produktivitas di bawah 10 ton per hektar dan memenuhi standar ISPO.
“Pedoman yang jadi acuan sudah dikeluarkan Dirjen Perkebunan karena ini program beliau. Kami sudah berbicara dengan Pak Herdrajat dan Pak Bambang (Dirjen Perkebunan) yang kebetulan dari Kementrian Pertanian. Intinya kita sepakat untuk jalan bareng dan Insya Allah program ini akan berjalan,” jelasnya.