JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Borneo Forum dan Majalah Sawit Indonesia kembali mengadakan dialog webinar di tahun ini yang bertemakan ”Bedah UU Cipta Kerja Bagi Sawit Borneo Berkelanjutan” pada Kamis, 6 Mei 2021. Kegiatan ini bertujuan membantu pemerintah mensosialisasikan UU Cipta Kerja khususnya di sektor Ketenagakerjaan.
Dialog ini menghadirkan dua keynote speaker yaitu Dr. Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI dan Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena membantu sosialisasi UU Cipta Kerja kepada pihak swasta,” ujar Haiyani.
Sebagai informasi, ada empat peraturan pelaksana UU Cipta Kerja di sektor Ketenagakerjaan yakni PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK); PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).
Pembukaan kegiatan ini disampaikan oleh Joko Supriyono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia. Menurutnya, GAPKI mendukung terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk lebih memberikan kepastian berusaha dan investasi di industri sawit.
Untuk mengulas tema ketenagakerjaan, ada tiga pembicara yang akan menyampaikan presentasi yaitu Yuli Adiratna, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Sumarjono Saragih (Ketua Bidang Ketenagakerjaan GAPKI), dan Nursanna Marpaung (Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sawit Indonesia).
Bagi yang tertarik mengikuti kegiatan ini dapat mendaftar melalui link berikut: https://events.sawitindonesia.com/registrasi-borneo-forum-2021. Atau menghubungi Bapak Iman (+62 815-8483-4321).