Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia berencana untuk meninjau pajak windfall tax atas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada APBN tahun 2025.
Menterinya Datuk Seri Johari Abdul Ghani mengatakan rumus yang digunakan saat ini untuk menghitung pajak tidak lagi berlaku untuk produksi minyak sawit. Menurutnya kebijakan windfall tax harus sesuai dengan harga aktual CPO beserta ongkos produksinya. Ia menambahkan, kementerian akan bekerja sama dengan Dewan Minyak Sawit Malaysia untuk meninjau mekanisme tersebut dan memastikan pungutan pajak dapat dikembalikan kepada pekebun.
“Biaya produksi satu metrik ton minyak sawit sebelumnya adalah RM1.800 [Rp6,23 juta] dan saat ini berkisar antara RM2.800 hingga RM3.200 [Rp11,1 juta] tergantung ukurannya,” ujarnya dilansir nst.com.my, dikutip Rabu (3/6/2024).
Dia menjelaskan, pajak saat ini mungkin cocok ketika ongkos produksinya sekitar RM1.800, tetapi sekarang sudah tidak cocok lagi ketika (biaya) berkisar RM2.800 hingga RM3.200.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kebijakan pajak ini tidak sampai membebani petani. Malaysia merupakan produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, setelah Indonesia. Negara tersebut mengenakan windfall tax sebesar 3% pada harga CPO di atas RM3.000 per ton di Semenanjung Malaysia dan di atas RM3.500 per ton di Sabah dan Sarawak.
Ketiga negara bagian ini tercatat menjadi penghasil minyak kelapa sawit terbesar di Malaysia. Tarif ini ditetapkan setelah pemerintah menaikkan ambang batas windfall tax untuk sektor kelapa sawit dari RM2.500 menjadi RM3.000 pada APBN 2022.
Pada September 2023, Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Fadillah Yusof pun menyatakan pemerintah sedang meninjau kebijakan pajak yang berlaku dan berharap dapat menyelesaikannya tahun ini.
Menurut Johari, pemerintah terus berupaya meningkatkan produktivitas dan hasil CPO dari perkebunan yang ada agar produk minyak sawit Malaysia dapat bersaing di pasar komoditas global. Kementerian Perkebunan dan Komoditas juga sudah melakukan beberapa langkah untuk mengoptimalkan perkebunan kelapa sawit.
Beberapa langkah yang dilakukan termasuk memastikan kecukupan pasokan tenaga kerja, khususnya untuk pemanenan kelapa sawit. Selain itu, kementerian juga meningkatkan mekanisme operasional dan pengelolaan perkebunan, terutama soal peremajaan tanaman serta penyediaan pupuk dan benih berkualitas.
“Pada saat yang sama, kami juga melakukan penelitian dan pengembangan untuk mengendalikan penyakit yang menyerang pohon kelapa sawit,” ujarnya.