Jakarta, SAWIT INDONESIA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Utara menyerahkan hasil IPOS Forum ke-9 kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kementerian ATR/BPN, Jumat (21 Juni 2024). Apa saja yang dibicarakan?
Ketua GAPKI Sumatera Utara, Timbas Prasad Ginting, dalam pertemuan tersebut, menguraikan pelaksanaan Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum (IPOS-Forum) Kesembilan pada 30 & 31 Mei 2024 di Medan. Kegiatan tahunan ini didukung GAPKI Pusat dan stakeholder lainnya dengan tema kegiatan “Dukungan Pemerintah Dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum Untuk Investasi Industri Sawit”.
“Hasil dari IPOS Forum ini lalu dibahas bersama tim perumus antara lain Prof Budi Mulyanto, Dr. Sadino dan pakar lainnya untuk diserahkan kepada pemerintah. Berdasarkan pada hasil tersebut, kami memohon dukungan pemerintah untuk terus menguatkan industri sawit,” kata Timbas.
Menteri AHY mengapresiasi kedatangan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumut, Timbas Prasad Ginting dan beberapa pengurus GAPKI Pusat, di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
“Pak Timbas datang selaku Ketua Panitia Indonesian Palm Oil Stakeholders (IPOS) Forum ke-9 yang diselenggarakan pada akhir bulan Mei lalu, dan ingin berdiskusi dengan membawa hasil dan aspirasi dari forum tersebut,” urainya.
Pada prinsipnya, dikatakan Menteri AHY, Kementerian ATR/BPN akan selalu mendukung segala upaya untuk dapat menggerakkan dan meningkatkan ekonomi kita. Terkait isu lahan untuk sawit, kami akan berupaya memfasilitasi agar adanya percepatan perizinan selama lahan yang digunakan “clean and clear”.
Adapun 5 hasil IPOS Forum yang diserahkan kepada Menteri AHY antara lain pertama, industri sawit berperan strategis sebagai bagian penting dari ketahanan sosial-ekonomi, pangan, energi dan lingkungan nasional.
![](https://sawitindonesia.com/wp-content/uploads/2024/06/1000056477-1024x682.jpg)
Kedua, Kepastian dan perlindungan hukum bagi perkebunan sawit nasional merupakan hal yang mendasar dan bagian bentuk kehadiran negara dalam pembangunan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Ketiga, Klaim lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baik yang dimiliki rakyat, perusahaan maupun BUMN/BUMD menjadi penghambat berbagai upaya pemerintah dalam pengembangan industri sawit seperti; peremajaan sawit rakyat, perpanjangan HGU, sertifikasi ISPO dan diplomasi sawit dunia. Sehubungan dengan itu, kami memohon agar lahan-lahan perkebunan tersebut dinyatakan sebagai bukan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Keempat, mempercepat pelaksanaan peremajaan sawit rakyat (PSR), penyelesaian kelengkapan legalitas perkebunan sawit diusulkan menjadi bagian dari paket PSR itu sendiri (bukan sebagai prasyarat) yang harus diselesaikan bersama-sama oleh pemerintah dan petani sawit.
Kelima, Urusan industri sawit melibatkan lintas kementerian / lembaga negara (pusat dan daerah) yang kebijakannya sering tidak harmoni sehingga menghambat perkembangan industri sawit nasional. Oleh karena itu, diusulkan dilakukan integrasi dan harmonisasi kebijakan dengan membentuk Badan Sawit Nasional langsung dibawah Presiden Republik Indonesia.