JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) berupaya mencari jalan keluar penyelesaian tunggakan petani sawit yang mengikuti program Iuran Dana Peremajaan Tanaman Perkebunan (IDAPERTABUN) di AJB Bumiputera 1912. Upaya ini dilakukan melalui pertemuan dengan Mahendra Siregar, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat (13 Januari 2023).
“Walaupun masih suasana awal tahun baru 2023. DPP APKASINDO langsung tancap gas mengawal kebijakan kebijakan yang menyangkut kepentingan dan kesejahteraan petani kelapa sawit,” ujar Rino Afrino, Sekjen DPP APKASINDO seusai bertemu Mahendra Siregar.
Hadir dalam pertemuan ini Qayuum Amri (Pemimpin Redaksi Majalah Sawit Indonesia) dan HY Sihotang (Perwakilan Perusahaan Inti Sawit).
Rino Afrino menjelaskan bahwa dana Idapertabun awalnya ditujukan untuk membantu pendanaan replanting sawit petani. Petani mulai membayar sejak tahun 1996. Akan tetapi memasuki 2017, petani tidak dapat mencairkan dana di AJB Bumiputera 1912.
“Padahal dana ini dapat dipakai untuk menambah kekurangan biaya Peremajaan Sawit Rakyat. Yang sedihnya lagi, ada dana kematian, pendidikan anak yang tidak diklaim petani peserta Idapertabun,” urainya.
Sebagai contoh di salah satu petani plasma dari suatu perusahaan di provinsi riau, besaran idapertabun yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp 60 Miliar. Total dana Idapertabun yang macet di 11 provinsi diperkirakan ratusan miliar.
Menurutnya, masalah Idapertabun ini cukup politis karena petani peserta tahunya dana ini menjadi bagian program pemerintah. Sebab di awal berjalannya dana ini, pejabat Kementerian Pertanian ikut mensosialisasikan dana Idapertabun.
“Sewaktu sosialisasi PSR, petani mempertanyakan mana ini pemerintah untuk penyelesaian Idapertabun. Karena turun itu langsung pejabat Kementerian Pertanian sosialisasi Idapertabun, jadi petani tahunya Idapertabun bagian program pemerintah,” ujar Rino.
Rino mengatakan bahwa pemerintah terutama Kementerian Pertanian mesti bantu petani dalam penyelesaian masalah IDAPERTABUN. Pasalnya, IDAPERTABUN adalah program pemerintah yang memiliki payung hukum dari Kementerian Pertanian.
Payung hukum tersebut adalah surat edaran bernomor KB 520/495/Mentan/XII/95 yang meminta program IDAPERTABUN melalui jasa asuransi di bawah pengelolaan AJB Bumiputera. Asuransi ini bersifat kolektif di mana polisnya dipegang Site Manager atau petugas yang ditunjuk atas nama petani peserta. Pesertanya adalah petani sawit program PIR.
Di daerah Riau, dijelaskan Rino, sempat dilakukan pencairan dana ini tetapi jumlahnya belum mencapai pokok bunganya.
“Apkasindo terus mendata semua petani plasma yang dana Idapertabun belum dibayarkan. Untuk itu, sudah ada desk pelaporan Idapertabun yang diaktifkan APKASINDO, kami segera menjadwalkan bertemu dengan Direksi AJB Bumiputera yang baru,” tegas Rino.
“Harapan kami OJK dapat membantu penyelesaian dana Idapertabun. Karena kami dengar sudah ada penyegaran di jajaran direksi dan BPA (Badan Pertimbangan Anggota) AJB Bumiputera,” ujarnya.
Mahendra Siregar, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, menjelaskan bahwa AJB Bumiputera 1912 telah mendapatkan pengawasan khusus dari OJK dalam upaya penyelesaian masalahnya.
“Manajemen direksi Bumiputera yang saya ketahui sedang dalam proses restrukturisasi. Jadi, AJB Bumiputera ini bukan BUMN. Banyak juga pemegang polis yang baru tahu sekarang ini, ” ujar Mahendra.
Sebagai informasi, Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menjalankan SLB (Sidang Luar Biasa) untuk memenuhi saran dan arahan OJK RI selaku Regulator yang membantu upaya pemulihan kesehatan perusahaan asuransi tertua ini.
Salah satu keputusan SLB terkait Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis. Bumiputera dijadwalkan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama yang direncanakan mulai pada Februari 2023 dan selanjutnya tahap ke dua pada bulan Februari tahun 2024.
Rino menjelaskan bahwa banyak hal yang harus di kawal segera di awal tahun ini agar lebih baik dari tahun 2022 lalu. Mulai dari rancangan regulasi minyak makan merah, revisi regulasi permentan terkait PSR dan TBS, percepatan legalitas lahan sawit dalam kawasan dan percepatan pembangunan pabrik sawit milik petani.
“Selain itu, kami juga membantu upaya penyelesaian permasalahan dana replanting petani yang tertahan di program AJB Bumiputera yang dikenal Idapertabun,”pungkasnya menutup pembicaraan.