JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) bergerak cepat untuk membantu pemerintah dalam upaya stabilisasi ketersediaan minyak goreng. Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), DMSI menguraikan tantangan dan solusi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Untuk mengetahui masalah kelangkaan minyak goreng, DMSI melakukan kajian dan pendalaman secara matang melalui rangkaian webinar dengan asosiasi perkelapasawitan, perusahaan minyak goreng dan produk hilir lainnya seperti oleokimia.
Ada sejumlah aspirasi dari 200 peserta yang hadir dalam webinar antara lain apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Perdagangan yang menyalurkan 415.787 ton minyak goreng dalam kurun waktu 22 hari.
Masalah kelangkaan ketersediaan minyak goreng disebabkan disparitas harga antara Rp 8.750-Rp 9.200/liter di bawah harga pasar. Selisih harga ini menimbulkan black market dan pedagang dadakan sehingga berapapun jumlah minyak goreng masuk ke pasar akan terserap black market.
Selain itu, konsep DMO yang mencakup 60 jenis produk sawit mengakibatkan persoalan yang tidak dikehendaki seperti industri oleokimia yang berorientasi ekspor tidak punya keahlian menyalurkan minyak goreng. Masalah lain yaitu eksportir sawit kesulitan akibat kendala ditemui dalam upaya mendapat persetujuan ekspor meskipun telah memenuhi kewajiban DMO 20%.
Sebagai solusi atas persoalan ini, DMSI mengajukan empat usulan kepada Presiden Jokowi berdasarkan masukan peserta webinar. Pertama, Antisipasi persoalan disparitas harga maka skema DPO-HET digantikan dengan model Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah supaya mendapatkan minyak goreng curah dan kemasan sederhana.
Kedua, dana BLT dapat diambil dari pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Ketiga, Mempertahankan instrumen DMO 20 persen untuk menjamin pasokan bahan baku minyak goreng kepada masyarakat. Penerapan DMO dibatasi kepada 8 produk yaitu CPO, Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, RBDPO, RBD Olein, RBD Stearin, Minyak Jelantah, dan Minyak Sawit Kotor.
Keempat, dalam proses pemberian persetujuan ekspor dapat dipercepat dan diperlancar untuk menjaga kelangsungan ekspor bagi pemasukan devisa negara.
Surat yang ditandatangani Sahat Sinaga, Plt. Ketua Umum DMSI, ini juga ditembuskan kepada Mensesneg, Menko Bidang Perekonomian RI, dan Kepala Staf Kepresidenan RI.