• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 28 March 2023
Trending
  • Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon
  • TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg
  • BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)
  • RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan
  • Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah
  • Transisi Energi Bagi Perlindungan Lingkungan Dari Dampak Perubahan Iklim
  • BPBD Riau Mengirimkan Tim dan Peralatan Penanganan Karhutla ke Bengkalis
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Menjadikan UMKM Sebagai Inti Bisnisnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Berlabel No Palm Oil, BPOM dan Kemendag Bergerak Tertibkan Pod Chocolate
Berita Terbaru

Berlabel No Palm Oil, BPOM dan Kemendag Bergerak Tertibkan Pod Chocolate

By Qayuum AmriMay 31, 20212 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
pod chocolate
pod chocolate
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Setelah mendapatkan laporan temuan produk berlabel No Palm Oil dari media, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI akan menertibkan pemakaian label No Palm Oil di produk Pod Chocolate.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, produk ini ditemukan di Supermarket Brastagi Tiara, di Medan, Sumatera Utara.

“Saya infokan Balai POM Medan. Pedoman kami sebelum penindakan, kami lakukan pengawasan dan pembinaan dulu,” ujar Penny Lukito, Kepala BPOM RI, saat menjawab laporan dari tim redaksi sawitindonesia.com, Senin (31 Mei 2021).

Redaksi mendapatkan foto Pod Chocolate berlabel No Palm Oil dari pembaca. Foto diambil di Supermarket Brastagi Tiara, Medan, Sumatera Utara pada 29 Mei 2021.

Baca juga :   BPDPKS dan Majalah Sawit Indonesia Promosikan Sawit Sehat Kepada 145 UKMK Solo

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Veri Anggriono Sutiarto menegaskan akan meminta dinas perdagangan di daerah untuk mengecek produk tersebut.

“Kami segera perintahkan staf (dinas perdagangan) di Medan untukk cek segera ke Supermarket Brastagi,” urai Veri  Anggriono melalui layanan pesan WhatsApp kepada tim redaksi sawitindonesia.com.

Ia mengatakan dalam regulasi Kementerian Perdagangan  bahwa produk yang terlampir dalam Permendag harus berlabel dalam bahasa Indonesia. Boleh berbahasa asing tapi juga harus ada padanan dalam Bahasa Indonesia. Selain itu, keterangan yang tercantum harus menunjukkan karekteristik produknya dan kebenarannya harus diuji kembali di laboratorium yagn terakreditasi.

Baca juga :   Penurunan Harga Kelapa Sawit Sebesar Rp70,96/Kg

Pernyataan tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa secara hukum pemasangan label No Palm Oil bertentangan dengan pasal 67 poin I peraturan BPOM no.31 tahun 2008 tentang Label Pangan Olahan, dimana “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim dan/atau visualisasi yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain.

Baca juga :   CPOPC Bersama Perusahaan Indonesia Dan Malaysia Bantu Petani Sawit Honduras

Selain itu, dalam dalam UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 96 angka (1). Dalam pasal tersebut disebutkan, pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan atau mengonsumsi pangan.

Sebagai informasi, Pod Chocolate dikelola oleh PT Bali Coklat. Pabrik coklat ini berada di Denpasar, Bali dan memiliki kafe di Sanur. Jajaran direksi PT Bali Coklat adalah Tobby Garritt (Co-Founder & CEO Director, PT Bali Coklat), Michael Robison (Co-Founder Director, Bean to Bar Investments & Trading (HKG).

bpom Label No palm oil
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon

9 hours ago Berita Terbaru

TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg

10 hours ago Berita Terbaru

BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)

11 hours ago Berita Terbaru

RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan

12 hours ago Berita Terbaru

Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah

13 hours ago Berita Terbaru

Transisi Energi Bagi Perlindungan Lingkungan Dari Dampak Perubahan Iklim

15 hours ago Berita Terbaru

BPBD Riau Mengirimkan Tim dan Peralatan Penanganan Karhutla ke Bengkalis

16 hours ago Berita Terbaru

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Menjadikan UMKM Sebagai Inti Bisnisnya

17 hours ago Berita Terbaru

Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

1 day ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 6 days ago1 Min Read
Latest Post

Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon

9 hours ago

TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg

10 hours ago

BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)

11 hours ago

RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan

12 hours ago

Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah

13 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version