Bagian I
Mandatori Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Kementerian ESDM, telah menetapkan arah kebijakan di sektor energi yang mengedepankan pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan salah satunya melalui pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN). Implementasi kebijakan mandatori berhasil menciptakan pasar BBN di dalam negri yang tumbuh secara signifikan dari tahun 2009 hingga tahun 2014. Dengan meningkatnya porsi biodiesel, tahun 2013 dengan implementasi pemanfaatan biodiesel (B-10).
Pemerintah telah berhasil melakukan penghematan devisa sebesar 831 juta USD, dengan meningkatkan pemanfaatan biodiesel untuk kebutuhan dalam negri sebesar 1,05 juta Kl ( meningkat 56,62 % dari pemenfaatan biodiesel tahun 2012). Hal ini berhasil mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi fosil dan memberikan nilai tambah pada perekonomian, mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), seta untuk mengurangi impor BBM yang semakin meningkat. Pada tahun 2006, produksi biodiesel Indonesia baru mencapai 44 ribu ton, dan berada di bawah Thailand.
Sumber: GAPKI