Bagian V
Sampai saat ini, payung hukum yang sudah disediakan oleh pemerintah untuk industri biofuel, dalam bentuk Keputusan Presiden atau Peraturan Perundang-undangan lainnya, adalah sebagai berikut:
- Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional
- Intruksi Presiden No. 1/2006 tentang Pengadaan dan Penggunaan Biofuel sebagai Energi Alternatif
- Keputusan Presiden No. 10/2006 tentang Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati
Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional menyebutkan pengembangan biodiesel sebagai energi terbarukan akan dilaksanakan selama 25 tahun, dimulai dengan persiapan pada tahun 2004, dan laksanakan sejak tahun 2005. Priode 25 tahun tersebut terbagi dalam tiga fase pengembangan biodiesel. Pada fase pertama, yaitu tahun 2005-2010, pemanfaatan biodiesel minimum sebesar 2% atau sama dengan 720.000 kilo liter, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak nasional dengan produk-produk yang berasal dari castor dan kelapa sawit.
Fase kedua 2011-2015, merupakan keberlanjutan dari fase pertama akan di tetapi telah digunakan tumbuhan lain sebagai bahan mentah. Pabrik-pabrik yang dibangun mulai bersekala komersial dengan kapasitas 30.000-100.000 ton per tahun. Produksi tersebut mampu memenuhi 3% dari konsumsi diesel atau ekivalen dengan 1,5 juta kilo liter. Pada fase ketiga 2016-2025, teknologi yang ada diharapkan telah mencapai level ‘high performance’ , hasil yang dicapai diharapkan dapat memenuhi 5% dari konsumsi nasional atau ekivalen dengan 4,7 juta kilo liter. Selain itu juga terdapat Inpres No. 1 tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemenfaatan Bahan Bakar Nabati sebagai bahan bakar lain. Hal-hal ini menunjukan keseriusan pemerintah dalam penyediaan dan pengembangan bahan bakar nabati.
Sumber: GAPKI