Kabar gembira datang dari Manokwari, Papua Barat. Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mendapatkan dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten. Ini terbukti dari penyerahan sertifikat hak milik kepada petani sawit.
Dorteus Paiki, Ketua Koperasi Produsen Sawit Arfak Sejahtera mengucapkan syukur berkali-kali setelah mendengar 680 bidang atau 1.360 hektare milik petani disertifikatkan. Kepemilikan sertifikat ini memperkuat peluang petani sawit untuk menikmati manfaat program PSR. Tahun lalu, BPDP-KS telah menyetujui penyaluran dana PSR sebesar Rp8,6 miliar untuk kebun seluas 344 hektare.
“Dukungan pemerintah provinsi, kabupaten termasuk Kantor Wilayah ATR/BPN sangat berpihak kepada petani. Makanya, kami targetkan pemberian sertifikat tanah petani dapat bertambah 2.200 hektare,” ujar Dorteus Paiki.
Pada pertengahan Juni lalu, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan secara langsung menyerahkan sertifikat tanah 680 bidang kepada petani sebagai bagian program redistribusi tanah objek land reform. Penyerahan ini berlangsung di sela-sela kunjungan kelokasi peremajaan sawit di Kampung Wasegi Indah, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.
“Sertifikat ini sangatlah penting bagi petani sawit agar mendapatkan dana untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit. Saya ingin semua pihak dukung program ini tetap bisa jalan. Kalau pun ada masalah yang berkaitan lahan dan sebagainya. Maka pihak-pihak terkait yang bisa membantu segera selesaikan,” pesan Dominggus Mandacan.
Dorteus Paiki bercerita pengurusan sertifikat tanah sangatlah mudah dan tidak dibebani banyak persyaratan. Kala itu, ia pernah berjumpa dengan Bupati Manokwari untuk membantu petani dan minta jangan dipersulit birokrasi supaya petani dapat mengajukan sertifikat.
“Sebagai contoh apa bila sertifikat hilang, petani hanya melampirkan surat keterangan dari desa. Berikutnya mengajukan pelaporan dan diproses langsung jadi. Tidak sampai 2 hari selesai,” kata Paiki.
Bagi Paiki, dukungan sertifikat ini sangatlah penting untuk membantu petani mengajukan bantuan PSR. Tahun ini, luas peremajaan sawit rakyat yang disetujui bisa naik 1.200 hektare dari tahun 2019 seluas 344 hektare. Kegiatan peremajaan sawit ini sangat penting karena perkebunan kelapa sawit yang dikelola petani di Kabupaten Manokwari, Papua Barat sudah memasuki usia 38 tahun.
Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, mengapresiasi dukungan besar Kanwil ATR/BPN dalam prose sertifikasi lahan petani. Dengan adanya sertifikat ini, petani bisa memperoleh kredit dari bank untuk tambahan biaya peremajaan. peremajaan kelapa sawit menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 25 juta per hektar. Namun, pada Juni 2020 dinaikkan menjadi Rp 30 juta per hektar. Kekurangan dana PSR akan diambil dari pinjaman bank.
Di jelaskan Edi, proses tumbang chipping untuk peremajaan kelapa sawit sudah dimulai beberapa waktu lalu sebagai rangkaian peremajaan sawit tahun lalu. Lahan sawit yang sudah dibajak, katanya, juga akan dimanfaatkan untuk menanam jagung melalui pola tanam tumpang sari. “Tujuanya untuk meningkatkan ketahanan pangan yang bermuara pada pengembangan teknologi usaha tani yang produktif, menguntungkan, dan sekaligus melestarikan lahan,” tukasnya.
Paiki menceritakan kegiatan peremajaan sawit rakyat menghadapi kendala tidak adanya penagkar benih. Oleh karena itu, kegiatan tumbang chipping berjalan dari Januari hingga sekarang. Lantaran, pembibitan dibuat sendiri, maka September tahun ini baru dapat dilakukan penanaman. Untuk penyediaan kecambah dan perawatan, petani mendapatkan dukungan PPKS Medan. Dari aspek agronomis dan strategi percepatan PSR langsung didampingi DPP Apkasindo ke Mano kowari.
“Targetnya September mendatang sudah bisa tanam perdana kegiatan PSR. Saat audiensi dengan Wapres RI (KH Ma’ruf Amin), kami mohon kehadiran Wapres untuk meresmikan penanaman ini. Bagi Papua Barat, momen ini sangat bersejarah,” ujar Paiki yang juga menjabat Sekretaris DPW APKASINDO Papua Barat.
(Selengkapnya dapat di baca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 105)