Akhirnya semua kalangan pelaku industri sawit menyetujui penyesuaian pungutan ekspor. Kebijakan ini resmi berjalan 2 Juli 2021. Upaya pemerintah meningkatkan dayas aing ekspor.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Inisiatif menyesuaikan regulasi pemerintah ini disambut baik oleh pelaku industri hulu dan hilir sawit.
Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah diundangkan tanggal 25 Juni 2021 (mulai berlaku tanggal 2 Juli 2021).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO US$670/MT menjadi US$750/MT. Apa bila harga CPO di bawah atau sama dengan US$750/MT maka tarif Pungutan Ekspor tetap yaitu misalnya untuk tarif produk crude sebesar US$55/MT. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50/MT maka tarif Pungutan Ekspor naik sebesar US$20/MT untuk produk crude dan US$16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$1000.
“Apa bila harga CPO di atas US$1000 maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk,” demikian disampaikan Eddy Aburrachman Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
Joko Supriyono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menjelaskan bahwa dengan terbitnya PMK 76/2021 diharapkan mendukung peningkatan daya saing sawit Indonesia di pasar global.
“Penyesuaian tarif pungutan ekspor diharapkan mendorong kenaikan ekspor. Selain itu, kebijakan ini mampu berkontribusi untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional,” kata Joko melalui sambungan telepon, Jumat (2 Juli 2021).
Senada dengan Joko Supriyono. Bernard Riedo, Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), menyambut baik keputusan pemerintah atas perubahan tarif pungutan ekspor yang pastinya telah mempertimbangkan masukan berbagai pihak. Terutama, adanya kepastian setelah disahkannya penyesuaian tarif pungutan ekspor sawit melalui PMK 76/2021.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 117)