JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Rino Afrino, Sekjen DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia yang mewakili organisasi petani sawit di Indonesia menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Indonesia 2020. Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Penetapan Pedoman Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun pada Jumat (11 September 2020). Peserta berasal dari Dinas Perkebunan Seluruh Indonesia, Tim Harga TBS, GAPKI, APKASINDO, dan perwakilan petani.
Dalam presentasi berjudul “Peran APKASINDO: Penguatan Implementasi Permentan 01/2018 Harga TBS Berkeadilan Untuk Petani Sawit Setara dan Sejahtera”. Rino menjelaskan bahwa kehadirannya ditugaskan oleh Ketua Umum DPP APKASINDO, Ir. Gulat Manurung, MP.,C.APO, sebagai kegiatan ini. Dijelaskan bahwa peraturan Menteri Pertanian ini dilahirkan bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun untuk mendapatkan harga TBS yang wajar dan mencegah pesaingan tidak sehat diantara perusahaan perkebunan. Faktanya di lapangan, regulasi ini belum melindungi secara maksimal petani sawit baik swadaya dan plasma. Yang paling dirasakan adalah harga TBS petani jauh di bawah harga CPO yang dinikmati perusahaan.
“Permentan ini bertujuan baik untuk menciptakan keadilan harga bagi petani. Namun, belum dirasakan implementasinya di lapangan. Petani anggota APKASINDO melaporkan kepada beragam persoalan terkait harga TBS. Dalam presentasi kami, dimuat 22 fakta permasalahan terkait harga TBS dan kemitraan,” ucap Rino yang juga auditor ISPO ini.
Jalan keluarnya adalah memperbaiki Permentan Nomor 1/2018. “Aturan ini harus disesuaikan dengan kondisi sekarang. Selain itu, juga pelaksaaan regulasi ini haruslah benar-benar diawasi. Karena, banyak pabrik sawit enggan mengikuti ketetapan harga TBS provinsi,” ujarnya.
Rino menyatakan perbaikan regulasi ini sangatlah penting untuk mengikuti perkembangan situasi dan kondisi di lapangan terutama dalam rangka melindungi petani antara lain meliputi menetapkan standar biaya biaya, Memperbaharui Rendeman yang sudah kadaluarsa, Mendorong pembentukan kelembagaan pekebun, Menguatkan dan Memasukkan seluruh model kemitraan antara petani dan pengusaha dalam permentan tersebut, serta mewajibkan seluruh Pabrik kelapa sawit yang menerima TBS petani mengikuti Harga Tim Penetapan
“Kami ingin pemerintah baik pusat daerah mengawasi dan bertindak tegas kepada pabrik yang melanggar permentan. Pengawasan ini dimulai dari tingkat kabupaten yang melibatkan petani di dalamnya, khususnya potongan siluman sepihak yang selalu pabrik lakukan untuk TBS petani, padahal TBS kami sudah terkena Grading/Sortasi ” pungkas Rino.