JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Mekanisme pelepasan kawasan hutan melalui UU Cipta Kerja telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Pasal 110A dan 110B.
Berdasarkan Pasal 110A, Kementerian LHK telah menerbitkan SK Penetapan Batas Pelepasan Kawasan Hutan sebanyak 24 subyek hukum dengan luas 87.275,93 ha. Hal ini diungkapkan Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI yang ditayangkan melalui youtube, Senin (5 September 2022).
Selain itu, Tim Terpadu telah mengajukan verifikasi sebanyak 6 subyek hukum dengan luas 6.751,16 ha. Adapula 19 subyek hukum yang mengajukan permohonan dan proses melengkapi syarat dengan luas 60.212,25 ha.
Dari yang telah dilaksanakan verifikasi Tim Terpadu, baru 4 subyek hukum membayar Pendapatan Provisi Sumber Daya Hutan- Dana Reboisasi (PSDH-DR) sebesar Rp 2,01 miliar dan US$ 409.557,06 untuk luasan 4.043 ha.
Sementara itu, bagi kegiatan yang terbangun sebelum UUCK berproses pada PP 104/205 dan diproses selanjutnya dengan pasal 110A dan PP 24/2021 telah dilakukan penyelesaian kepada 57 subyek hukum yang membayar PSDH-DR. total yang diayar sbesar Rp 17,82 miliar dan US$8.848.988,214 (Total Rp 141,71 miliar).
Sedangkan penyelesaian melalui pasal 110B, Kementerian LHK telah mengirimkan surat permintaan kelengkapan data kepada 1.192 subyek hukum. Dari jumlah tersebut 240 subyek hukum telah melengkapi data. Berikutnya, 113 subyek hukum telah melakukan verifikasi lapangan.
Sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 20 subyek hukum. Lalu sudah ada 15 subyek hukum membayar denda sanksi administrative dan 14 subyek hukum telah dicabut sanksinya.