Penulis: Rosediana Suharto, MSc, PhD*
Standar ISPO yang diberlakukan oleh Kementerian Pertanian
Pada 2008, ISPO disiapkan oleh Tim di Kementerian Pertanian, sesuai arahan Menteri Pertanian yang bertujuan membuat standar minyak sawit berkelanjutan (Sustainable Palm Oil). Saat itu, standar minyak sawit yang sedang ada dipuncaknya adalah standar Roundtable on Sustainable Palm Oil ( RSPO ) yang dibuat bersama antara produsen, konsumen dan LSM. Standar ini dibuat sesuai permintaan atau persyaratan yang diinginkan oleh konsumen. Hanya ada satu persyaratan/kriteria di dalam standar RSPO berkaitan peraturan pemerintah setempat. Pada kenyataannya banyak kriteria RSPO yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan pemerintah setempat. Kesulitan yang dihadapi oleh tim kala itu adalah setiap prinsip kriteria yang akan dimasukkan sebagai kriteria ISPO, selalu terkait dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku in berarti penerapannya harus wajib.
Sebenarnya tahap pertama penerapan standar sesuai UU Nomor 20/ 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, juga PP Nomor 34/2018 tentang Sistem Sertifikasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) harus diterapkan voluntary dan diperlakukan wajib oleh Kementerian terkait. Saat pembuatan ISPO, tim belum dapat mengikuti prosedur yang terdapat di UU Nomor 20/2014 dan PP Nomor 34/ 2018 sepenuhnya, karena Badan Standarisasi National (BSN) belum membuka ruang lingkup sustainability. Oleh karena itu, sistem Sertifikasi ISPO hanya mengadopsi proses sertifikasi dan Conformity Assessment saja, hal ini diperbolehkan dalam ketentuan ISO. Pembentukan Komisi ISPO dan Sekretariat ISPO sebagai pengganti Komite Teknis tidak terdapat didalam kedua ketentuan diatas.
Untuk proses Sertifikasi dan Conformity Assessment ISPO telah menerapkan standar ISO yang telah diadopsi oleh BSN sebagai berikut:
- Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001 -2015;
- Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001-2015) untuk ruang lingkup pertanian dan perikanan serta menerapkan ISO 17021-2012.
- Persyaratan Lembaga Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen ISPO menerapkan ISO 17021-2012 (SNI ISO/IEC 17021-2008);
- Persyaratan Lembaga Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen dan ISO/IEC 17065:2012;
- Persyaratan Lembaga Sertifikasi produk, proses dan jasa. (Pedoman BSN 401:2000 Persyaratan umum Lembaga Sertifikasi produk);
Khusus untuk sistem sertifikasi rantai pasok, penerapan sistem sertifikasi wajib diikuti dengan prinsip dan kriteria ISPO. Prinsip dan kriteria ISPO, ISO/IEC 17065:2012 dan ISO Guide 66 merupakan persyaratan untuk pengakuan (approval) Komisi ISPO.
Penilaian/audit dilaksanakan oleh tim audit yang melekat pada Lembaga Sertifikasi. Terdiri dari auditor kepala, auditor (anggota) dan dapat menggunakan tenaga ahli dibidang legalitas, budidaya, lingkungan, dan sosial-ekonomi. Dalam melaksanakan audit, tim audit harus memiliki kompetensi khusus yaitu mengacu ISO 19011:2011 mengenai Guidelines for Auditing Management Systems atau SNI ISO 19011-2012. Panduan audit sistem manajemen dengan penyesuaian khusus untuk sertifikasi ISPO.
Untuk sistem sertifikasi dan Conformity Assessment, ISPO telah mengikuti standar ISO yang diadopsi oleh BSN. Hanya saja ISPO belum diusulkan oleh Kementerian Pertanian kepada BSN untuk diproses menjadi SNI.
(Selengkapnya silakan baca Majalah Sawit Indonesia edisi 15 April-15 Mei 2020)