Implementasi campuran biodiesel 30% atau B30 membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Negara diperkirakan menghemat devisa Rp 70 triliun karena impor solar berkurang.
“Program B30 akan mulai berjalan tahun depan. Pemerintah akan mewajibkannya untuk dipakai kendaraan,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam launching Road Test Penggunaan Bahan Bakar B30 pada 13 Juni 2019.
Menteri Jonan menjelaskan bahwa angka mengurangi ketergantungan impor juga menyediakan BBM yang lebih ramah lingkungan.Selain itu, Mandatori B30 ini juga merupakan langkah konkret pemerintah untuk terus mengembangkan industri kelapa sawit, mensejahterakan petani kelapa sawit, serta menjamin ketersediaan dan kestabilan harga BBM dalam negeri.
Sebelum program ini berjalan, pemerintah melakukan uji jalan (road test) kendaraan yang menggunakan bahan bakar B30. Uji jalan melibatkan 11 kendaraan terdiri dari kendaraan 8 penumpang dan 3 unit truk dengan bobot diatas 3,5 ton. Road test kendaraan penumpang mencapai jarak 40 ribu km bagi truk. Khusus delapan unit kendaraan penumpang menempuh jarak 50 ribu km.
“Uji jalan kendaraan penumpang terdiri dari delapan unit mobil berasal dari empat pabrikan yaitu Toyota, Nissan, Mitsubishi, dan DFSK Super Cab. Sementara, tig unit truk antara lain Fusso, Isuzu, dan UD Truck,” jelas Dadan Kusdiana, Kepala Badan Litbang Kementerian Enegi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bagi kendaraan penumpang akan menempuh rute Lembang – Cileunyi – Nagreg – Kuningan – Tol Babakan – Slawi – Guci – Tegal – Tol Cipali – Subang – Lembang sejauh 560 km per hari. Sedangkan truk menempuh rute Lembang – Karawang – Cipali – Subang – Lembang sejauh 350 km per hari.
“Bagi mobil penumpang, uji coba sampai 50 ribu km telah memenuhi separuh syarat jaminan pembelian kendaraan. Selain itu, ekuivalen dengan 1,5 tahun penggunaan,” kata Dadan.
Dadan menyebutkan uji jalan sebenarnya telah dimulai pada 20 Mei 2019. Kegiatan ini ditargetkan berjalan empat bulan lamanya. “Kami mengejar target agar Oktober sudah rampung dan rekomendasi sudah bisa diberikan ke pemerintah,” paparnya. Hasil uji jalan kendaraan menjadi rujukan pemerintah sebelum B30 diputuskan resmi berjalan tahun depan. Dadan menerangkan program B30 sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2015 yang mewajibkan penggunaan B30 per Januari 2020.
Selengkapnya Dapat di Baca di majalah Sawit Indonesia, Edisi 92, 15 Juni-15 Juli 2019)