JAKARTA, SAWIT INDONESIA – PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) menggelar pelatihan tentang hak atas penguasaan tanah (tenurial) untuk karyawan yang bekerja di tiga unit usaha yang berada di Papua Barat sebagai bentuk pengayaan dalam penghormatan hak asasi manusia (HAM).
“Pelatihan ini menjadi salah satu medium untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran fungsi terkait di ANJ Group untuk mengintegrasikan aspek HAM dalam kegiatan operasional sehari-hari secara khusus ketika berhadapan dengan isu-isu tenurial,” kata Gritje Kepala Departemen Hubungan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan, Gritje Fonataba dalam keterangannya .
Pelatihan ini dimulai dari 6-7 Agustus 2019 yang berlangsung di area kantor operasional PT PPM. Peserta berasal dari 25 karyawan anak usaha Austindo antara lain PT Permata Putera Mandiri (PPM), Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT ANJ Agri Papua (ANJAP). Tujuan kegiatan ini menghormati pelaksanaan HAM dalam operasi bisnis adalah prinsip utama di dalam implementasi Kebijakan Keberlanjutan perusahaan.
Kepala Departemen Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat (CID), Ditto Santoso, berkata peserta pelatihan mewakili berbagai fungsi operasi seperti GIS (pemetaan), CID sendiri, Kemitraan Plasma, Kepatuhan untuk Prinsip Keberlanjutan (Sustainability and Compliance) dan Sekuriti, yang setiap harinya berhadapan dengan masyarakat sebagai mitra dan pemangku kepentingan terkait isu pertanahan.
“Penguatan utama adalah aspek pemahaman atas standar HAM, bagaimana mengimplementasikannya dalam kerja-kerja operasional serta mengomunikasikan kerja nyata komitmen yang telah dilakukan untuk mitra masyarakat,” kata Ditto.
Materi utama pelatihan, kata Gritje, juga mencakup aspek keterkaitan antara bisnis dan HAM, terutama pemahaman jenis-jenis HAM dan bentuk pelanggarannya, pemahaman hubungan antara perusahaan dengan penghormatan HAM, serta aspek hak-hak sipil dan politik yang terkait dengan HAM.
“Penting sekali bagi para peserta untuk mengerti korelasi antara keberadaan bisnis dengan HAM serta pengertian tentang Hak Tenure, jenis-jenis dan sistem hak Tenure dan juga pemahaman tentang tanah ulayat dan masyarakat adat,” tambahnya.
Pemateri utama pelatihan, Andiko, SH, M. Hukum, menambahkan keberlangsungan bisnis perusahaan dapat tercapai bila korporasi menerapkan prinsip penghormatan terhadap HAM dalam berbisnis secara konsisten.
“Perusahaan perlu menerapkan prinsip ini tidak sekedar untuk kepentingan pragmatis atau pasar saja, melainkan untuk kepentingan jangka panjang, yaitu keberlanjutan perusahaan itu sendiri,” ungkapnya.
“Ini sejalan dengan mainstream keberlanjutan bisnis secara umum dimana perusahaan perlu memperhatikan aspek bumi, manusia dan juga profit,” tambah Andiko, direktur AsM Law Office, sebuah kantor hukum berbasis di Batam yang berfokus dalam penghormatan HAM.