JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Pertanian mengakomodir usulan petani sawit yang meminta kemudahan syarat Peremajaan Sawit Rakyat khususnya surat keterangan bebas kawasan lindung gambut. Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, menjelaskan bahwa telah dilakukan harmonisasi Permentan Nomor 03/2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, salah satunya menghapuskan syarat bebas kawasan lindung gambut dan mengembalikan kewenangan Ditjen Perkebunan berkaitan rekomtek (rekomendasi teknis) untuk jalur kemitraan PSR .
“Alhamdulillah melalui harmonisasi kemarin pada 12 Januari kemarin, persyaratan pengajuan mengenai keterangan tidak berada di lindung gambut telah dihilangkan,” ujar Andi Nur Alamsyah dalam Rapat Kerja Menteri Pertanian RI dengan Komisi IV DPR RI yang disiarkan melalui akun youtube, Senin (16 Januari 2023).
Adapun pertimbangan menghilangkan surat keterangan bebas lindung gambut karena hanya 2 provinsi memiliki kawasan lindung gambut. Menurutnya, dengan adanya syarat bebas lindung gambut ini menyebabkan provinsi lain terkena imbasnya, padahal daerah tersebut tidak ada kawasan lindung gambut.
“Tapi tetap nanti dalam proses koordinasi verifikasi, kami tetap mengecek apakah bebas lindung gambut atau tidak. Syarat ini dihilangkan karena sudah ada surat edaran dari Kementerian LHK supaya dihilangkan saja. Jadi tidak perlu masuk terlalu teknis dalam Permentan karena ini akan menghambat target realisasi PSR,” jelasnya.
Ditambahkan Andi, penghapusan syarat bebas lindung gambut telah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN.
Suhardi Duka, Anggota Komisi IV DPR RI, mendukung penghapusan syarat bebas lindung gambut karena untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari KLHK sangat susah. Akibatnya, syarat bebas gambut ini menjadi penghambat program PSR.
“Kita positif thinking saling menjaga. Tentu Ditjenbun tidak ingin terjerat hukum maka tetap perlu konsultasi dengan dinas kehutanan daerah,” ujar Suhardi dari Dapil Sulawesi Barat.
Andi melanjutkan ada perubahan tata cara pengajuan melalui jalur kemitraan sebagaimana usulan Komisi IV DPR RI yaitu melalui penerbitan rekomendasi teknis dari dari Ditjen Perkebunan dan dibantu verifikasi pihak ketiga (surveyor).
“Untuk proses pemberian rekomendasi teknis sudah dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan, baik jalur dinas dan kemitraan. Saat ini, harmonisasi (aturan) sudah masuk dan sedang proses diundangkan oleh Presiden,” jelas Andi.
Dalam presentasinya, proses penyelesaian perubahan Permentan Nomor 03/2022 telah memasuki penyampaian revisi hasil Permentan 03/2022 dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Setkab untuk mendapatkan persetujuan presiden pada 16 Januari 2023. Ditargetkan per 30 Januari 2023, revisi Permentan 03/2022 dapat diundangkan.
“Alur penyelesaian ini merupakan prediksi kami. Jadi, kami tidak ingin melewati lagi karena ini berkaitan dengan lembaga lain,” kata Andi.