• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Sabtu, 28 Januari 2023
Trending
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
  • Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Aturan Terbaru PSR, Dirjen Perkebunan: Syarat Bebas Lindung Gambut Dihapuskan
Berita Terbaru

Aturan Terbaru PSR, Dirjen Perkebunan: Syarat Bebas Lindung Gambut Dihapuskan

By Qayuum Amri2 minggu ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian
Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, menjelaskan bahwa telah dilakukan harmonisasi peraturan dalam Permentan Nomor 03/2022 salah satunya penghapusan surat keterangan bebas kawasan lindung gambut.
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Pertanian mengakomodir usulan petani sawit yang meminta kemudahan syarat Peremajaan Sawit Rakyat khususnya surat keterangan bebas kawasan lindung gambut. Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, menjelaskan bahwa telah dilakukan harmonisasi Permentan Nomor 03/2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, salah satunya menghapuskan syarat bebas kawasan lindung gambut dan mengembalikan kewenangan Ditjen Perkebunan berkaitan rekomtek (rekomendasi teknis) untuk jalur kemitraan PSR .

“Alhamdulillah melalui harmonisasi kemarin pada 12 Januari kemarin, persyaratan pengajuan mengenai keterangan tidak berada di lindung gambut telah dihilangkan,” ujar Andi Nur Alamsyah dalam Rapat Kerja Menteri Pertanian RI dengan Komisi IV DPR RI yang disiarkan melalui akun youtube, Senin (16 Januari 2023).

Baca juga :   RBD Palm Olein dan Minyak Goreng Masuki Pasar Arab Saudi

Adapun pertimbangan menghilangkan surat keterangan bebas lindung gambut karena hanya 2 provinsi memiliki kawasan lindung gambut. Menurutnya, dengan adanya syarat bebas lindung gambut ini menyebabkan provinsi lain terkena imbasnya, padahal daerah tersebut tidak ada kawasan lindung gambut.

“Tapi tetap nanti dalam proses koordinasi verifikasi, kami tetap mengecek apakah bebas lindung gambut atau tidak. Syarat ini dihilangkan karena sudah ada surat edaran dari Kementerian LHK supaya dihilangkan saja. Jadi tidak perlu masuk terlalu teknis dalam Permentan karena ini akan menghambat target realisasi PSR,” jelasnya.

Ditambahkan Andi, penghapusan syarat bebas lindung gambut telah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga :   BPDPKS dan DPR Memberikan Edukasi Peran Komoditi Kelapa Sawit

Suhardi Duka, Anggota Komisi IV DPR RI, mendukung penghapusan syarat bebas lindung gambut karena untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari KLHK sangat susah. Akibatnya, syarat bebas gambut ini menjadi penghambat program PSR.

“Kita positif thinking saling menjaga. Tentu Ditjenbun tidak ingin terjerat hukum maka tetap perlu konsultasi dengan dinas kehutanan daerah,” ujar Suhardi dari Dapil Sulawesi Barat.

Andi melanjutkan ada perubahan tata cara pengajuan melalui jalur kemitraan sebagaimana usulan Komisi IV DPR RI yaitu melalui penerbitan rekomendasi teknis dari dari Ditjen Perkebunan dan dibantu verifikasi pihak ketiga (surveyor).

“Untuk proses pemberian rekomendasi teknis sudah dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan, baik jalur dinas dan kemitraan. Saat ini, harmonisasi (aturan) sudah masuk dan sedang proses diundangkan oleh Presiden,” jelas Andi.

Baca juga :   Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

Dalam presentasinya, proses penyelesaian perubahan Permentan Nomor 03/2022 telah memasuki penyampaian revisi hasil Permentan 03/2022 dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Setkab untuk mendapatkan persetujuan presiden pada 16 Januari 2023. Ditargetkan per 30 Januari 2023, revisi Permentan 03/2022 dapat diundangkan.

“Alur penyelesaian ini merupakan prediksi kami. Jadi, kami tidak ingin melewati lagi karena ini berkaitan dengan lembaga lain,” kata Andi.

 

Related posts:

  1. Dirjen Perkebunan Usulkan Insentif Petani PSR, Ini Syaratnya
  2. Petani Berikan Solusi Persoalan PSR Hingga Tata Niaga TBS
  3. Realisasi PSR 38.032 Ha, Terendah Dalam Dua Tahun
  4. APKASINDO Usulkan Pembenahan Tiga Kendala PSR
dirjen perkebunan gambut Permentan 03/202 PSR sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

3 jam ago Berita Terbaru

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

18 jam ago Berita Terbaru

Perkuat Mekanisasi Pertanian

19 jam ago Berita Terbaru

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

19 jam ago Berita Terbaru

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

20 jam ago Berita Terbaru

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

21 jam ago Berita Terbaru

BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya

22 jam ago Berita Terbaru

Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi

23 jam ago Berita Terbaru

PaDI UMKM Berikan Pelatihan Kewirausahaan

1 hari ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

3 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

18 jam ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

19 jam ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

19 jam ago

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

20 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.