JAKARTA, SAWIT INDONESIA Ombudsman akan melakukan beberapa langkah terkait aduan beberapa asosiasi pelaku usaha dan petani sawit mengenai perbaikan tata kelola sawit di Indonesia. Adapun aduan yang disampaikan para pemain sawit tersebut mulai dari permasalah harga tandan buah segar (TBS) yang tak kunjung membaik, masalah pemutihan lahan sawit oleh Satgas Sawit, hingga usulan pembentukan lembaga baru yang khusus mengurusi industri sawit.
Pertama, Ombudsman RI akan melakukan koordinasi dengan Plt. Menteri Pertanian RI pada tanggal 20 Oktober 2023, dalam rangka pengawasan pelayanan publik di sektor pertanian, termasuk menyampaikan berbagai permasalahan yang ada pada industri kelapa sawit guna memperoleh solusi dan upaya perbaikan.
“Urgensi kebijakan yang diperlukan agar harga TBS di tahun 2024 dapat dimitigasi dengan baik untuk meminimalisir kerugian petani sawit,” ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika seperti tertulis dalam notulensi rapat pada Jumat (13/10/2023).
Kemudian, Ombudsman RI juga akan melakukan telaah lebih lanjut terhadap wacana Pemerintah yang akan memberlakukan kebijakan clearance lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan pada tanggal 2 November 2023, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (110B).
“Ombudsman RI akan melakukan telaah lebih lanjut terkait dengan urgensi dan relevansi pembentukan badan/lembaga baru yang memiliki kewenangan khusus dalam pengaturan dan pengelolaan kelapa sawit dari hulu ke hillir,” ujar Yeka.
Sebelumnya, Apkasindo dalam pertemuan itu memberikan catatan mengenai masalah petani sawit saat ini. Pertama, usulannya terkait revisi Permentan Nomor 01 Tahun 2018. Hal ini dikarenakan regulasi yang ada hanya mengakomodasi petani bermitra sementara yang tidak bermitra tidak diakomodasi.
“Harga TBS saat ini tidak baik-baik saja, APKASINDO berharap kepada Ombudsman RI melihat permasalahan 3 tahun terakhir harus fair (dilihat dari regulasi yang ada harus direvisi),” ujar Apkasindo dalam notulensi rapat.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengusulkan agar perkebunan sawit yang terindentifikasi masuk kawasan hutan (sudah tertanam, punya perjanjian ILOK dan IUP serta HGU): lahan yang sudah mempunyai SHM dan HGU mestinya dikeluarkan dari ketentuan oleh Satgas Tata Keola Industri Sawit. Selanjutnya, Gapki meminta rencana penerapan bursa CPO jangan sampai menambah beban dan mengurangi daya saing industri.
Organisasi yang hadir dalam pertemuan dengan Ombudsman RI itu terdiri dari Gapki, Apkasindo, Aprobi, Gimni, JPSN, dan SPKS.
Penulis : Indra Gunawan