JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kelompok petani menjadi pihak paling dirugikan terkait kebijakan PTPN XIII yang menghentikan sementara operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani plasma dan pihak ketiga. Pasalnya, tidak mudah bagi petani menjalin kerjasama dengan pabrik sawit di luar PTPN XIII.
Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Timur, Fitriansyah Mubarak, menuturkan kebijakan ini akan berdampak buruk bagi pendapatan petani sawit baik pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). Hampir sebagian besar kebun sawit masyarakat di wilayah Paser mitra PTPN XIII,” jawabnya saat dihubungi tim Majalah Sawit Indonesia.
Kelompok petani setempat berupaya mencari solusi terkait penghentian pembelian TBS petani plasma pihak ketiga yang diputuskan Manajemen PTPN XIII. Petani yang tergabung dalam Koperasi Sawit Jaya bersama 22 koperasi lainnya mengirimkan surat pada Pemkab Paser untuk membicarakan nasib Petani mitra PTPN XIII. Surat telah dikirimkan pada awal Juli.
Isi dari surat yang dikirimkan akan membahas kemitraan dengan PTPN XIII. Sebelumnya, pihak PTPN XIII sudah melalukan komunikasi dan menyatakan tidak sanggup membeli TBS dari petani plasma dan swadaya. “Kemudian, PTPN XIII juga mempersilakan petani untuk menjual TBS ke PKS lainnya. “Namun Pemkab hingga hari ini belum merespon,” ucap Fitriansyah.
Dengan situasi seperti ini, dijelaskan Fitriansyah, PTPN XIII dan pemerintah kabupaten Paser seharusnya berkomunikasi dengan pihak pabrik swasta supaya mendapatkan kesepakatan harga terbaik.
Dalam pandangannya, petani tidak mudah menyalurkan hasil panennya kepada pabrik sawit lain. Pasalnya, pabrik sawit (non mitra) belum tentu mau menerima TBS petani yang bermitra dengan PTPN XIII. Karena mereka sudah menjalin kemitraan dengan petani lain.
“Memang ada PKS (pabrik sawit) yang terima TBS tetapi tidak bisa langsung atas nama Koperasi sesuai SPK. Akibatnya harga tidak sesuai kesepakatan. Kondisi ini akan merugikan petani,” tambah Fitriansyah saat dihubungi via telepon.
Seperti diberitakan sebelumnya, PTPN XII akan menghentikan sementara pembelian Tandan Buah Segar ( TBS) petani plasma dan swadaya mulai 1 Agustus 2018. Keputusan ini dituangkan dalam surat bernomor 13.00/05/X/11/VII/2018 dikirimkan pada 11 Juli 2018 yang menginformasikan penghentian sementara 5 unit pabrik sawit dan pembelian TBS petani baik plasma dan swadaya.
Surat yang ditandatangani Alexander Maha, Direktur Utama PTPN XIII, menyebutkan perusahaan berupaya memperbaiki kondisi perusahaan menjadi sehat sehingga butuh waktu dan sumberdaya besar. (Robi Fitrianto)