PEKANBARU, SAWIT INDONESIA – Kebutuhan infrastruktur dan sarana sangatlah penting bagi perkebunan sawit terutama perkebunan petani. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2018, dana yang dihimpun salah satunya digunakan untuk kepentingan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Atas dasar itulah, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) bertemakan “Penentuan Prioritas, Alokasi dan Spesifikasi Teknis Dana SPPKS Tahun 2019 dalam rangka Penyaluran Dana SPPKS yang tepat Sasaran”, di Pekanbaru, Riau, 22-24 November 2018.
“Pemerintah berupaya menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, di mana memerlukan strategi nasional yang ditunjang oleh pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit,”kata Kepala Devisi Pemungutan dan Iuran Product Turunan BPDPKS, Koes Emi Puspita Dewi saat membuka tentang FGD Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Dana SPPKS), Kamis (22 November 2018).
Dikatakan Koes Emi, penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Dana SPPKS) bertujuan untuk meningkatkan produksi, produktivitas, dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit, yaitu untuk penyediaan benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan pengolahan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur, serta verifikasi dan penelusuran teknis.
Gulat Manurung, Ketua APKASINDO DPW Riau, mengatakan petani sangat membutuhkan dukungan infrastruktur seperti jalan untuk mempermudah akses transportasi buah sawit.
Dana SPPKS yang disalurkan kepada kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan pekebun lainnya/koperasi, dilakukan berdasarkan prioritas, alokasi dan spesifikasi teknis SPPKS yang ditentukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Prioritas, alokasi dan spesifikasi teknis Dana SPPKS hasil koordinasi dengan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan dituangkan dalam rencana bisnis anggaran dan daftar isian pelaksanaan anggaran.
Tujuan FGD hari ini adalah dalam rangka melakukan evaluasi serta menentukan prioritas, alokasi dan spesifikasi teknis Dana SPPKS tahun 2019, serta untuk mendapatkan informasi terkait skema, mekanisme serta sarana dan prasarana kelapa sawit yang dibutuhkan oleh masing-masing daerah di Indonesia.
Dalam FGD hadir Direktorat Jenderal Perkebunan, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia ini menghadirkan kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan pekebun lainnya/koperasi, serta Instansi terkait lainnya di Wilayah Sumatra/Provinsi Riau, yang merupakan salah satu sentra produksi kelapa sawit Indonesia. Turut hadir sebagai narasumber lainnya adalah dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit Indonesia, Praktisi dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Pola PIR.
“Dalam upaya Penyaluran Dana SPPKS yang tepat sasaran, BPDPKS tentunya membuka diri untuk dapat bekerjasama dengan mitra strategis lainnya dalam pencapaiannya,”kata Koes Emi.