JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) membuat gebrakan dengan membuat Layanan Pengaduan harga TBS sawit murah. Dengan adanya layanan ini, petani dapat melaporkan pabrik kelapa sawit yang secara sepihak menurunkan harga di bawah ketetapan provinsi.
Dr. Gulat ME Manurung, MP, CIMA, Ketua Umum DPP APKASINDO, menjelaskan bahwa banyak laporan dari anggota APKASINDO di 22 provinsi se-Indonesia berkaitan pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik sawit. Pelanggaran ini dalam bentuk pemangkasan harga TBS sawit secara sepihak yang melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
“APKASINDO membuka layanan pengaduan untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang pabrik sawit. Anggota APKASINDO maupun petani lainnya dapat memberikan informasi harga TBS di pabrik tersebut,” tegas Gulat.
Gulat menuturkan informasi tadi dapat menjadi bukti penting kecurangan karena menetapkan harga tidak sesuai Permentan Nomor 1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun.
“Hasil pelaporan ini akan diteruskan DPP APKASINDO kepada Dirjenbun untuk selanjutnya dapat dilimpahkan kepada Satgas Pangan Nasional dan Ke Satgas Mabes Polri ,” ujarnya.
Bagi petani yang ingin melapor dapat mengirimkan bukti dan informasi ke nomor WhatsApp : 0878-8224-6515. Pelapor dapat mengirimkan data nama pabrik, lokasi pabrik, data penurunan harga. Diharapkan bukti penurunan harga dapat dilampirkan sebagai data otentik.
Gulat merasa geram dengan perilaku sewenang-wenang pabrik sawit yang memanfaatkan kesempatan. Setelah Jokowi memutuskan pelarangan ekspor minyak goreng, tetiba pabrik menetapkan pengurangan harga dalam waktu kurang dari satu hari.
“Padahal pemerintah belum mengeluarkan aturan jelas produk apa yang dilarang dan sampai kapan. Namun pabrik mengambil tindakan sepihak terhadap harga,” ujar Doktor Lingkungan Universitas Riau ini.
Sebelumnya Ali Jamil, Plt. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, mengeluarkan surat edaran kepada pabrik sawit supaya tidak melakukan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit secara sepihak.
Dalam Surat edaran yang diterbitkan pada 25 April 2022 ini terdapat tiga poin penting. Pertama, berdasarkan laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (Asosiasi petani sawit) serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi terdapat penurunan harga sepihak sebesar Rp 300-Rp 1.400/Kg.
Ali Jamil dalam surat tersebut menerangkan penurunan sepihak terdapat potensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan.