Negara-negara produsen sawit masih menghadapi resolusi sawit yang dikeluarkan oleh parlemen Eropa, pada 4 April 2017 dan mensyahkan “Report on Plam Oil an Deforestation of Rainforests” di Starssbourg. Laporan ini secara khusus menyebut Indonesia, yang isinya menyatakan bahwa persolan sawit adalah persoalan besar yang dikaitkan dengan isu korupsi, pekerja anak, pelanggaran HAM, penghilangan hak masyarakat adat dan lain-lain (PASPI, Vol. 3/16, 2017).
Sisi lain dari resolusi itu adalah perlunya alih investasi dari sawit ke sunflower oil dan rapeseed oil, dimana kedua komoditas ini adalah produk domestik Eropa, dan Eropa ingin melindungi dan mendorong peningkatan kesua komoditas ini. Parlemen Eropa menghadapi tekanan ynag cukup kuat dari petani Rapeseed Oil (RSO) dan Sunflower oil (SFO) di Uni Eropa untuk mengembalikan kedudukan kedua komoditas ini menjadi komoditas ang dominan dalam sumber minyak nabati di Eropa. Hal ini kemudian menjadi concern petani Eropa dan menjadi input bagi Parlemen Eropa untuk melindungi kepentingan domestiknya.
Kebijakan Parlemen Uni Eropa berusaha mengeser kurva supply kekanan (dengan mendorong dunia untuk menanam dan mengembangkan RSO dan SFO),dan disisi lain mengeser demand CPO ke kiri, dengan cara bisnis yang tidak fair yakni sebuah resolusi untukmenghentikan konsumsi CPO di Uni Eropa, Kebijan ini secara sistematis sudah dimulai dengan kebijakan labelisasi “Palm Oil Free” dan kebijakan lainnya.
Sumber : GAPKI