JAKARTA, SAWIT INDONESIA – PT Austindo Nusantara Jaya Tbk punya komitmen kuat dalam menghormati hak masyarakat terutama hak ulayat untuk penggantian biaya lahan. Tidaklah benar, perusahaaan mengabaikan hak masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan dengan tidak melakukan pembayaran tanah.
GM Community Involvement Development Region Papua Barat, PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Tbk, Titayanto Pieter menyebutkan bahwa perusahaan kelapa sawit mempunyai dokumentasi yang baik dalam melakukan ganti rugi hak ulayat.
“Kami punya dokumentasi selama proses itu berlangsung. Sosialisasi bagi masyarakat akan ada kebun sawit, dan masyarakat akan diberikan kompensasi dan sesuai dengan kesepakatan masyarakat pada waktu itu, nilai kompensasi ditentukan dan masyarakat mendapat gantinya,”kata Tito dalam media gathering di Sorong, Sabtu (13/05/17) sebagaimana dikutip media lokal.
PT ANJ yang beroperasi di Sorong Selatan ini, kata Tito, tidak sebatas mengejar keuntungan semata melainkan memberikan pemahaman dan melatih apa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan punya komitmen kuat kepada masyarakat dengan menggandeng lembaga setempat untuk membantu peningkatan masyarakat disekitar.
Tito menambahkan perusahaan juga membantu masyarakat setempat untuk mensejahterakan kehidupan mereka, caranya melibatkan masyarakat dalam sejumlah program yang memberikan manfaat langsung bagi kehidupan masyarakat.