JAKARTA, SAWIT INDONESIA – PT Austindo Nusantara Jaya Tbk memberikan sanggahan atas tuduhan Solidaritas untuk Korban Kekerasan dan Masyarakat Adat Iwaro, Papua Barat, tertanggal 20 November 2017. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasarkan fakta di lapangan dan tidak proporsional.
Hasil investigasi PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) menemukan sejumlah fakta bahwa Yan Mengge sehari-hari berada dalam kamp kontraktor PT Permata Putera Mandiri (PPM), anak perusahaan ANJ, dan tidak mengalami tindak kekerasansebagaimana yang disebutkan dalam siaran pers Solidaritas untuk Korban Kekerasan dan Masyarakat Adat Iwaro, Papua Barat, terjadi pada 23 Oktober 2017.
“Insiden yang diberitakan dalam rilis menyesatkan dan tidak proporsional dan sangat merugikan PT Austindo Nusantara Jaya,” kata Nunik Maulana Head of Corporate Communication PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, dalam keterangan tertulis.
Kronologis kejadian sebenarnya pada 1 November 2017, Yan Mengge datang ke wilayah kerja PPM dengan membawa senjata tajam (parang, tombak dan kapak) dan mengancam keselamatan pekerja kontraktor PPM dan petugas Brimob.
Petugas Brimob, kata Nunik, yang bertanggung jawab menegakkan hukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Republik Indonesia, mengemban tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Karena itu petugas Brimob terpaksa mengamankan Yan Mengge untuk melindungi pekerja kontraktor dan diri mereka sendiri dari serangan senjata-senjata tajam yang dibawa Yan Mengge.
Selanjutnya, Yan Mengge kemudian ditahan dan senjata-senjata tajamnya dilucuti oleh petugas Brimob. Dalam kejadian itu, tidaklah benar bahwa Yan Mengge diperlakukan seperti yang digambarkan dalam siaran pers Solidaritas untuk Korban Kekerasan dan Masyarakat Adat Iwaro, Papua Barat. Keadaan lapangan tidak memungkinkan apa yang dituduhkan tersebut dilakukan.
Setelah itu pada 3 November 2017, atas permintaan keluarga Yan Mengge, staf kontraktor PPM mengantarkan Yan Mengge ke BLUD Scholoo Keyen di Teminabuan, Sorong Selatan, untuk pemeriksaan kesehatan.
Hasil pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak terdapat tanda-tanda cedera (luka atau memar) seperti yang dituduhkan. Perjalanan Yan Mengge ke Teminabuan dan pemeriksaan dokter disaksikan oleh keluarga Yan Mengge yang turut serta mengantarnya. “Semua biaya ditanggung kontraktor PPM,” ujar Nunik.
“Yan Mengge saat ini berada dalam kondisi baik dan masih tinggal di kamp kontraktor PPM.”
ANJ juga menyakatan bahwa PPM memiliki Perjanjian Pelepasan Penguasan Tanah Ulayat dengan masyarakat Suku Iwaro yang ditandatangani pada 2014. PPM telah membayar ganti rugi pelepasan hak atas tanah ulayat.
Sementara itu, dalam hal kompensasi (fee) kubikasi kayu dan ganti rugi tanam tumbuh, PPM terus melakukan komunikasi intensif dengan masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
PPM masih dan selalu berkomunikasi dengan masyarakat, baik melalui Pertemuan Pemangku Kepentingan yang rutin dilakukan; Konsultasi Publik sebagai bagian dari mekanisme FPIC; dan forum-forum lainnya.
Nunik menambahkan di setiap lokasi ada petugas-petugas community relations yang terus berkomunikasi dengan masyarakat. Perusahaan juga memiliki sistem dan prosedur untuk mencatat keluhan dan persoalan yang disampaikan masyarakat.
PPM dan induk perusahaannya, ANJ, secara terbuka membicarakan program pemberdayaan hak, sosial, ekonomi, dan budaya. Perusahaan juga berkomunikasi serta melibatkan dan bekerja sama dengan masyarakat dalam membangun dan melaksanakan program yang dibutuhkan masyarakat. Mitra yang membantu PPM dalam melaksanakan berbagai program, juga berada dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Sebagai anggota RSPO, Grup ANJ mematuhi prinsip dan kriteria yang ditetapkan oleh RSPO, termasuk FPIC. ANJ memandang FPIC sebagai proses yang berkelanjutan, baik perusahaan maupun pemangku kepentingan, termasuk masyarakat terdampak, berupaya saling memahami berbagai isu melalui komunikasi yang terbuka, mulai dari isu operasional, sosial, maupun lingkungan.