JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Purwati memastikan perusahaan anggota asosiasi ini telah memenuhi kewajiban untuk menunaikan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Dari 74 perusahaan ini Alhamdulillah CSR-nya lancar. Apalagi mekanisme teknis penyaluran CSR secara lengkap sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Barat. Dengan begitu, tidak alasan bagi kami dan anggota Gapki untuk tidak melaksanakan CSR secara baik dan benar,” jelasnya
Dirinya juga yakin PTPN yang merupakan BUMN sudah memiliki ketentuan sendiri dalam menyalurkan CSR. Menurutnya, ketentuan kementerian BUMN terkait CSR itu anggarannya setiap tahun dibahas di pusat, serta pelaksanaannya dievaluasi setiap bulan.
Sementara itu, saat diwawancarai media usai menghadiri kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi XI DPR RI ke Kalbar di Hotel Mercure, Kamis (2/2/2023), Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menilai regulasi tentang CSR semestinya mengatur dengan jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasannya.
“Aturannya belum jelas, kalaupun jelas regulasi itu siapa pelaksana dan pengawasnya siapa,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi XI RI, Dolfie O. F.P. IR mengungkapkan, terkait kepatuhan perusahaan-perusahaan sawit untuk menyalurkan CSR sesuai dengan undang-undang, maka perusahaan punya kewajiban untuk menyalurkannya. “Ini (CSR) juga menjadi masukan dalam pertemuan ini,” tuturnya.