JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyelidiki dugaan pelanggaran hak guna usaha (HGU) pelepasan kawasan hutan PT. Dinamika Graha Sarana (DGS) di Kabupaten Ogan Komering Hilir, Sumatera Selatan.
Dugaan pelanggaran adalah mengubah peruntukan lahan tebu menjadi perkebunan sawit dan penyerahan lahan HGU kepada perusahaan lain
“Kami (KLHK) temukan indikasi pelanggaran yang perlu didalami lagi,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK, San Afri Awang, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/11).
PT DGS adalah anak usaha PT Tunas Baru Lampung Tbk merupakan pemegang izin pelepasan kawasan hutan untuk tanaman tebu sesuai Keputusan Menteri Kehutanan SK.249/Menhut-II/2012 dengan luas 39.553,16 hektare. Izin pelepasan menanam tebu itu diterbitkan pada 2012 dengan pertimbangan ingin membangun perkebunan tebu dan industri gula supaya impor gula berkurang.
Dijelaskan San Afri bahwa ada dugaan pelepasan kawasan hutan untuk tanaman tebu disalahgunakan untuk kebun sawit. Bahkan, HGU yang diterima DGS diberikan kepada perusahaan lain yaitu PT. Samora Usaha Jaya (SUJ) seluas 27 ribu hektare.
Pada 26 November 2016, KLHK juga telah melakukan inspeksi mendadak yang menemukan indikasi pelanggaran karena DGS mengubah izin peruntukan tebu menjadi kelapa sawit.
Tahun ini, PT DGS menyiapakan lahan untuk ditanami sawit oleh DGS seluas 4.500 hektare yang terbagi dalam dua blok, yaitu blok I seluas 500 hektare dan blok II 4.000 hektare. Penanaman, kata San Afri, mulai Agustus 2016 menggunakan bibit sawit sembilan bulan.
KLHK akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan terlebih dahulu melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Dirjen Penegakkan Hukum, KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya sedang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dalam rangka proses penyelidikan. Selain itu juga mengkaji instrumen hukum apa yang bisa diterapkan.
Langkah yang diambil KLHK dengan meneliti izin pelepasan lahan dan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) PT Samora Usaha Jaya (SUJ) serta PT. Dinamika Graha Sejahtera (DGS) mengenai penyalahgunaan izin hak guna usaha lahan dari yang seharusnya untuk tebu, menjadi kelapa sawit ini.
Foto: ilustrasi