Pentingnya pengembangan sumberdaya manusia cvsebagai pendamping/penyuluh untuk mendukung program peremajaan sawit rakyat (PSR)
Berdasarkan data dari Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian luas tutupan tanaman kelapa sawit nasional, 16,3 juta ha. Secara rinci luas lahan sawit rakyat 6,94 juta ha (42%), perusahaan swasta 8,64 juta ha (52%) dan perkebunan negara 800 ribu ha (5%). Jika diamati antara luas perkebunan sawit rakyat dan perkebunan swasta selisih tidak besar.
Dari luasan lahan sawit rakyat 6,94 juta ha, ada sekitar 2,8 juta ha yang berpotensi diremajakan. Dengan rincian kebun sawit plasma dan swadaya 2,29 juta ha, kebun sawit plasma PIRBUN 0,14 juta ha dan kebun sawit plasma PIR-TRANS/PIR-KKPA 0,37 juta ha.
Namun, jika melihat realisasi program PSR yang diawali sejak 2017 sangat minim hanya terealisasi 256.554 ha (2017 – 2021), masih sangat jauh dari potensi lahan sawit rakyat yang diremajakan yaitu 2,8 juta ha. Pada 2017 ditargetkan 20.780 ha terealisasi 13.206 ha. Kemudian target direvisi, pada 2018 target ditingkatkan menjadi 185.000 ha, namun hanya terealisasi 35.196, tahun 2019 diturunkan menjadi 180.000 ha, terealisasi 88.339 ha. Tahun 2020 – 2022 ditargetkan 500.000 ha dengan target 180.000 ha/tahun. Tetapi realisasinya juga masih rendah, pada 2020 hanya terealisasi 92.066 ha dan 2021 terealisasi 27.747 ha, sementara di tahun ini realisasi baru mencapai 1.582 ha (per April 2022).
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc menyebut ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan PSR. Di antaranya legalitas lahan; legalitas lahan belum SHM, lahan terindikasi dalam kawasan hutan, terindikasi tumpang tindih dengan HGU dan hak atas tanah lainnya.
“Dari sisi Pekebun; kebun masih produktif dan tren harga Tandan Buah Segar (TBS) tinggi menurunkan minat pekebun, hilangnya pendapatan petani saat masa peremajaan kebun, pekebun masih memiliki pinjaman di Bank sehingga terkendala akses pendanaan untuk lanjutan. Perlunya dukungan stakeholder. Belum ada upaya konkret perusahaan mengambil peran di PSR, peran asosiasi pekebun sawit untuk mendorong anggotanya (pekebun) untuk dapat mengusulkan PSR, perlu dukungan kuat dari Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati) untuk dukungan aparatur di bawah Pemda dan kepala Desa. Dan, kelembagaan pekebun; kelembagaan pekebun belum memiliki legalitas, hubungan kelembagaan pekebun dengan para anggota, kapasitas dan kapabilitas pengurus kelembagaan pekebun yang belum mumpuni, pemeriksaan APH yang menurunkan minat pekebun,” ujarnya saat webinar pada akhir April lalu.
Pada kesempatan berbeda, Ir. Baginda Siagian, M.Si, Direktur Perlindungan Perkebunan, mengatakan pentingnya pengembangan sumberdaya manusia untuk mendukung program peremajaan sawit rakyat. Ada sekitar 2,8 juta ha perkebunan sawit rakyat yang berpotensi diremajakan. Selain kebun yang diremajakan, Sumberdaya Manusia juga harus dikembangkan.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit indonesia, Edisi 127)