JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Surya Darmadi, Pemilik Duta Palma, akhirnya menyerahkan diri setelah Kejaksaan Agung menyita aset bisnis dan pribadinya. Kasus korupsi yang membelit Surya Darmadi diperkirakan merugikan negara sampai Rp 78 Triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan kronologi penjemputan Surya Darmadi. Ihwalnya, Kejagung mencabut cekal Surya Darmadi lalu mengirimkan surat pemanggilan kepada pengacaranya.
“Agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya,” kata Kapunpenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangannya.
Setelah itu, Surya Darmadi diperbolehkan terbang ke Bandara Soekarno-Hatta dari Taiwan. Surya Darmadi dilaporkan tiba di Tanah Air pukul 13.13 WIB.
Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus sampai dengan 3 September 2022.