Oleh: Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. (Bagian Pertama-bersambung)
Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, pada acara Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Rangka Hari Hutan Internasional, tanggal 14 April 2016, di Pulau Karya, Kepulauan Seribu pernah menyatakan akan mempersiapkan kebijakan moratorium atau penundaan penambahan lahan perkebunan kelapa sawit dan tambang. Terkait moratorium perkebunan kelapa sawit, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah dua kali melanjutkan kebijakan tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan primer dan lahan gambut melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015 yang ditandatangani pada tanggal 13 Mei 2015 dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017 yang ditandatangani pada tanggal 17 Juli 2017.
Presiden Joko Widodo setelah melalalui proses yang panjang sejak tahun 2016, telah merealisasikan rencana penerbitan kebijakan moratorium atau penundaan penambahan lahan perkebunan kelapa sawit pada tanggal 19 September 2018 dengan menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit, selanjutnya disebut Inpres No. 8 Tahun 2018. Inpres No. 8 Tahun 2018 tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pertanian; Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Para Gubernur; dan Para Bupati/ Walikota.
Terdapat beberapa materi muatan dalam Inpres No. 8 Tahun 2018 yang patut untuk dicermati, antara lain, instruksi yang ditujukan kepada Menteri Pertanian, yaitu: 1) Melakukan penyusunan dan verifikasi data dan peta Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit secara nasional yang mencakup: nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, peruntukan, luas tanam dan tahun tanam. 2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada angka 1, melakukan evaluasi terhadap: a. proses pemberian Izin Usaha Perkebunan dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit; b. Izin Usaha Perkebunan dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah diterbitkan namun belum dimanfaatkan; dan c. pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atau izin usaha perkebunan untuk budidaya kelapa sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling kurang 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal lahan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan; serta menyampaikan hasil evaluasinya kepada Tim Kerja. 3) Menindaklanjuti rekomendasi Tim Kerja mengenai penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan. 4) Meningkatkan pembinaan kelembagaan petani sawit dalam rangka optimalisasi dan intensifikasi pemanfaatan lahan untuk peningkatan produktivitas kelapa sawit. 5) Memastikan setiap perkebunan kelapa sawit untuk menerapkan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Selanjutnya, instruksi yang diberikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, antara lain: 1) Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai: a. pengembalian tanah yang berasal dari pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan sebagai kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila belum diproses dan/atau diterbitkan Hak Atas Tanahnya; b. Penetapan tanah yang berasal dari pelepasan Kawasan hutan sebagai tanah negara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan; c. Pengembalian tanah yang berasal dari pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan sebagai kawasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada gubernur untuk diusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Kawasan hutan. 2) Melakukan percepatan penerbitan hak katas tanah kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan hak masyarakat seluas 20% (dua puluh perseratus) dari HGU perkebunan kelapa sawit. 3) Melakukan percepatan penerbitan hak atas tanah pada lahan-lahan perkebunan kelapa sawit rakyat. Berikutnya instruksi yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, antara lain: 1) Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai: a. penetapan kembali areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan sebagai kawasan hutan; dan/ atau b. langkah-langkah hukum dan/ atau tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan verifikasi data, evaluasi atas pelepasan, atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. 2) Melakukan identifikasi dan melaksanakan ketentuan alokasi 20% (dua puluh perseratus) untuk perkebunan rakyat atas pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Adapun pelaksanaan penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit telah diterbitkan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Inpres No. 8 Tahun 2018 diterbitkan.