Limbah pabrik kelapa sawit (PKS) seperti tandan kosong, Cangkang, Limbah cair sesungguhnya tidak lagi disebut sebagai limbah melainkan sebagai produk sampingan (Joint Product) yang bernilai ekonomis. Tandan kosong dari dahulu dikembalikan ke lahan perkebunan kelapa sawit untuk kesuburan lahan. Cangkan dan serabut dimanfaatkan sebagai bahan bakar boiler PKS untuk pembangkit listrik. Sedangkan limbah cair dimanfaatkan dan dikembalikan sebagai pupuk ke lahan perkebunan sawit.
Pengelolaan pemanfaatan limbah pabrik PKS tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 28/2003 tentang Pedoman Teknis dan Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Industri dari Industri Minyak sawit pada Perkebunan Kelapa Sawit dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 29/2009 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perijinan Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa sawit.
Limbah cair kelapa sawit (LCKS) juga sudah dimanfaatkan untuk menghasilkan biolistrik untuk kebutuhan listrik pedesaan di sekitar kebun. Limbah PKS dibangun tanki biogas untuk menghasilkan biogas methan dan selanjutnya digunakan untuk pembangkit listrik. Saat ini banyak perkebunan kelapa sawit di berbagai sentra kebun sawit nasional seperti Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan kalimantan telah menghasilkan biolistrik sawit. Dan saat ini ke depan, pembangunan biolistrik sawit masih berlanjut.
Sumber : Mitos vs Fakta, PASPI 2017