JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Polri membentuk tim monitoring kebijakan minyak goreng satu harga untuk mencegah penimbunan dan aksi spekulan. Tim ini bertugas menjalankan pemantauan kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng. Bagi yang nekat menimbun minyak goreng terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, melakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20 Januari 2022) sebagaimana dilansir Antara.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan tim pemantau ini akan berperan mencegah terjadi aksi borong oleh masyarakat melalui penindakan terukur di lapangan. Sebagai informasi, sejumlah daerah melaporkan harga rendah ini malah bikin pembelian terasa kalap.
“Kami akan tindak apabila ada upaya aksi borong, penimbunan, khusus minyak goreng kemasan premium,” ujarnya.
Selanjutnya, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan dinas perdagangan tingkat provinsi, kota dan kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter.
“Jadi, pembelian minyak goreng murah ini secara aturan dibatasi dua liter,” ujarnya.
Upaya pembatasan ini, kata Ahmad Ramadhan, akan dilakukan untuk mengantisipasi adanya aksi borong atau penimbunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ataupun masyarakat umum.
Bagi para penimbun minyak goreng dapat dilakukan penindakan dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar.
“Hukuman bagi yang melakukan penimbunan ini sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Penimbunan,” ujar Ramadhan.
Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000 per liter.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan